Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengajukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU KPK. Menurut dia, tindakan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bapak Presiden juga menyarankan supaya kami menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan JR (judicial review) hari ini,” kata Agus di Jakarta, Rabu (20/11).
Dia menuturkan, permohonan uji formal UU KPK diajukan bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi siang tadi. Agus dan pimpinan KPK lain menyertakan diri sebagai pihak pemohon.
“Saya sendiri juga ikut sebagai pihak pemohon. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu,” kata dia.
Lebih lanjut, dia sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Akan tetapi, hingga saat ini, “hilal” penerbitan peraturan itu oleh presiden tak kunjung terlihat. Maka dari itu, langkah hukum menggugat revisi UU KPK ke MK menurut Agus harus dilakukan.
“Kalau perppu lebih baik. Kalau berkenan ajukan perppu lebih baik. Tapi hari ini kami akan mengantarkan JR ke MK,” ujar dia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengamini pernyataan Agus. Bahkan, menurut Saut, pihaknya punya kedudukan hukum atau legal standing dalam menggugat UU KPK yang baru itu. Pertimbangan legal standing itu didasarkan pada perhatian atas proses pembentukan UU yang dinilai janggal.
Saut menyatakan, KPK tak melihat adanya aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis formal dalam pembentukan UU tersebut. Pimpinan KPK sebagai pelaksana UU itu tak pernah sekalipun diajak duduk bersama oleh DPR mengenai rumusan regulasi itu.
“Makanya saya bilang tadi, ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana, yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug tidak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita,” kata Saut. (AIJ)