Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK. Ini sudah ketiga kalinya mantan kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Sedianya, Desi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan pelat merah itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Desi mengirimkan surat kepada lembaganya. Surat itu berisi janji Desi untuk hadir di KPK Kamis (21/11) besok. “Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK,” kata Febri di Jakarta, Rabu (20/11).
Febri menuturkan, sudah dua hari ini pihaknya menunggu sikap kooperatif Desi untuk datang memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi. Apalagi, pada Senin (18/11) kemarin, KPK sudah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait perilaku suka mangkir anak buahnya itu.
KPK berharap, ada iktikad bagi dari jajaran BUMN untuk kooperatif dengan lembaga antirasuah. “Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik,” ujar Febri.
KPK telah mengirimkan surat kepada Erick Thohir tertanggal 12 November 2019. Isi surat itu membahas ketidakhadiran Desi di KPK. Sebelumnya, KPK telah memanggil Desi untuk diperiksa pada 28 Oktober 2019. Akan tetapi, yang bersangkutan kala itu menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Desi pada Senin (11/11/2019) pekan lalu. Namun, Desi kembali tidak hadir.
Dengan adanya surat ke Erick tersebut, KPK berharap menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. (AIJ)