Indonesiainside.id, Jakarta – Terdakwa kasus suap logistik pupuk, Bowo Sidik Pangarso, meminta hak politiknya tidak dicabut. Selepas dipenjara, Bowo ingin bisa berpartisipasi kembali dalam perpolitikan di Indonesia.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik dengan alasan atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan kepada saya,” kata Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Bowo, hak politiknya tak perlu dicabut lantaran dia merasa kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, Bowo merasa tak merugikan siapa pun dalam kasus yang menjeratnya.
“Tidak ada kerugian negara, tak ada kewenangan yang saya langgar,” ujarnya.
Bowo mengaku secara sadar berbuat kesalahan dan berharap bisa belajar dari kasus yang menjeratnya. Dia juga meminta maaf, meski sebelumnya menyatakan tidak merugikan siapa pun.
“Dengan kerendahan hati saya meminta maaf, dan mengakui kejadian ini sebagai pengalaman yang tidak saya lupakan, sehingga menjadi pelajaran berharga untuk tidak terseret lagi dengan masalah serupa ini di kemudian hari,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam kasus ini, Bowo dituntut hukuman 7 tahun penjara, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Bowo, menerima suap dan gratifikasi yang tak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPR.
Suap itu diterima Bowo bersama orang kepercayaannya, Indung Andriani. Jaksa juga menuntut Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. (AIJ)