Indonesiainside.id, Jakarta – Penasehat Hukum First Travel Dominique menanggapi rencana Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk mengeksekusi aset First Travel untuk negara. Ini melalui proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNK).
“Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Pak Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah, karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah),” kata Dominique di Jakarta, Rabu (20/11).
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini yaitu para jamaah.
“Karenanya kami mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi asset First Travel,” katanya.
Penasihat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok. “Klien kami, yang bernama Andika Surachman cs dalam waktu dekat juga akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.
Sebelumnya MA menjatuhkan Putusan Kasasi dengan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Nomor: 3097 K/Pid.Sus/2018. Hal ini juga sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan asset kepada para jamaah.
Ia berpendapat, penasehat hukum telah menemukan bukti baru (novum) dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi yang akan dijadikan sebagai dasar permohonan peninjauan kembali. “Secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali yang akan kami sampaikan dalam dua minggu kedepan,” katanya. (Aza/Ant)