Indonesiainside.id, Jakarta – Revisi UU KPK mengamanatkan perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyambut baik itu.
“Sudah membentuk tim transisi diketuai Pak Sekjen (Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa). Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kita semua semua dikonversi menjadi ASN,” kata Agus di Jakarta, Rabu (20/11).
Ke depan, pihaknya akan mengawal konversi pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Agus, ada beberapa hal yang harus disepakati, namun dia tak mau membeberkan perinciannya ke publik.
“Kesepakatan belum tapi kita masih berunding terus dengan teman-teman,” ujar dia.
Ditanya soal independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN nanti, Agus mengaku tak meragukannya. Itu lantaran di KPK ada budaya egaliter yang dibangun sejak 2003. Pengawasan dan pemantauan dilakukan antara pimpinan dan pegawai.
“Saya meyakini independensi dia (para pegawai KPK) masih sangat kuat,” ucap Agus.
Terakhir, soal PNS yang rentan dimutasi dan dipindahtugaskan, Agus juga mengaku tak khawatir. Itu karena pegawai KPK menurutnya malah akan menjadi energi baru di divisi mana pun yang mereka tempati.
“Misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik,” kata dia.
Agus mengatakan, perubahan status pegawa KPK menjadi ASN pernah direncanakan dulu. Termasuk juga rencana memindahkan pegawai komisi antirasuah itu ke instansi dan lembaga lain, atau bahkan BUMN.
“Jadi program itu memang menjadi program pimpinan-pimpinan yang sekaeang ini. Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya,” kata dia. (AIJ)