Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa Hukum Pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Sumadi Atmadja menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Mereka ingin MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa ataupun sikap keagamaan terkait ujaran yang berujung pada penodaan atau penistaan agama.
“Kami diterima bagian Sekretariat MUI dan Insya Allah dijadwalkan secepatnya karena ini menjadi atensi dari MUI untuk kasus ini dan bukan sekali dilakukan Sukmawati,” kata Sumadi di kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/11).
Fatwa tersebut nantinya akan menjadi dasar penguatan alat bukti dan laporan ke kepolisian. Kata Sumadi, MUI akan mengkaji terlebih dulu di bagian fatwa dan bagian Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI.
“Berkaca pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, MUI selalu keluarkan fatwa. Jadi kita meminta dalam kasus ini untuk keluarkan fatwa, kita laporkan pasal penodaan agama,” ujarnya.
Sumadi menuturkan, meskipun jika ke depannya ada tabayyun (klarifikasi) dari Sukmawati, ia menyatakan proses hukum harus tetap berlanjut. Dia berharap agar Sukmawati di proses hukum melalui penyelidikan polisi untuk di limpahkan ke kejaksaan dan dipersidangkan di pengadilan.
“Iya (harapan kami Sukmawati) dipenjara. Karena ini bukan sekali, jadi kalau keseleo lidah sudah gak mungkin lah,” katanya. (Aza)