Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah empat kali memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Dalam empat kali panggilan itu, Mekeng selalu mangkir.
“Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (22/11).
KPK membutuhkan keterangan Mekeng untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saut mengatakan, status Mekeng tetap sama, yakni sebagai saksi kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
KPK sudah mencegah Mekeng ke luar negeri 11 September 2019 dan 8 Oktober 2019. Saut menyatakan, pihaknya telah memanggil Mekeng pada 8 Oktober 2019 namun dia tak hadir karena alasan sakit.
Di persidangan, ada fakta terkait Mekeng yang diungkap tersangka Samin Tan. Samin yang hadir sebagai saksi mengungkap Mekeng pernah menemuinya dengan Eni Maulani Saragih.
Buntut pertemuan itu, Eni mendapat uang Rp5 miliar dari Samin, yang digunakan untuk pemenangan suaminya, Muhammad al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan melihat fakta-fakta itu. Penyidik bakal mengonfirmasinya pada Mekeng.
“Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal,” ujar Saut. (AIJ)