Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengisyaratkan bahwa peluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka. Ia mengutarakan hal itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
“Presiden kan tidak mengatakan, bahwa tidak mengeluarkan Perppu KPK. Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. “Tidak ada dong. Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Fadjroel.
Mahfud menambahkan, sepanjang informasi yang diketahuinya, presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. “Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi perppu, kan begitu,” ucap Mahfud.
KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK. “Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11).
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019. Proses revisi UU KPK itu, menurut Laode, tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu justru melemahkan KPK. (AS)