Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan aliran dana Rp100 miliar terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang menyeret eks direktur utama Emirsyah Satar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, informasi penting itu bakal diungkapkan dalam surat dakwaan di persidangan Emirsyah.
“Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut dia, kasus yang menjerat Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, itu cukup rumit. Tak hanya cipratan dana Rp100 miliar yang akan dijelaskan, namun praktik suap dan pencucian uang Emirsyah-Soetikno akan dibeberkan. Berikut penggunaan puluhan rekening di sejumlah negara.
“Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekadar suap dari pihak lain, tapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara. Dan ada kontrak yang sangat besar ya yang ditandatangani oleh pihak Indonesia itu harus kami uraikan,” kata Febri.
Menurut dia, ada temuan baru terkait kasus Emirsyah ini. Karena ditemukan dana Rp100 miliar dalam rekening orang lain yang terkait dengan para tersangka. Kendati demikian, Febri tak mau membeberkan terlebih dulu soal siapa saja direksi Garuda yang terkena cipratan dana, termasuk soal kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut,” kata dia. (AIJ)