Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Temuan Gudang Senjata Ilegal, Kapolda: Dijual ke Papua dan Maluku

OlehAzhar Azis
Sabtu, 07/12/2019 - 21:45
Ribuan Senjata Api

Ilustrasi Ribuan Senjata Api. Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Lumajang – Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan senjata ilegal yang dibuat tersangka AH di Kabupaten Lumajang dijual ke sejumlah daerah konflik yang diperdagangkan tersangka secara dalam jaringan (online).

“Kami sudah mengidentifikasi senjata-senjata tersebut dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan,” katanya, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait pengungkapan kasus perdagangan senapan angin ilegal tanpa izin, di Lumajang, Sabtu (7/12).

Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Luki Hermawan menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar.

Menurut dia, senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:

Pengurusan SIM, Polda Jatim Gunakan Aplikasi Mentalku

Pembuat Surat Tes Cepat Antigen Palsu Ditangkap Polda Jatim

Prostitusi Terselubung Kafe di Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim

“Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta,” ujarnya.

Luki menjelaskan pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal, dengan karyawan yang dipekerjakan sebanyak 5 orang sejak tahun 2015. Bahan baku yang digunakan untuk membuat senjata ilegal tersebut berasal dari luar negeri melalui pemesanan secara daring.

“Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu,” katanya.

Ia mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikan karena senapan angin tersebut tidak memiliki izin, sehingga merupakan senjata ilegal.

Polisi juga mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba. (Aza/Ant)

Topik Terkait: gudang senjataPolda Jatimsenjata ilegal
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Temuan Baru Bantuan Kemensos, Enam Ribu Keluarga Miskin Terima Ayam Hidup

Temuan Baru Bantuan Kemensos, Enam Ribu Keluarga Miskin Terima Ayam Hidup

28/01/2021 - 07:29

Indonesiainside.id, Cianjur - Polres Cianjur, Jawa Barat, menurunkan tim ke Kecamatan Pagelaran, guna menyelidiki kasus pembagian ayam hidup dalam penyaluran...

Hidayat: Bagus, Konsep Presisi yang Jadi Komitmen Kapolri Dilaksanakan dalam Kasus Rasis Ambroncius

Hidayat: Bagus, Konsep Presisi yang Jadi Komitmen Kapolri Dilaksanakan dalam Kasus Rasis Ambroncius

27/01/2021 - 21:43

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi konsep Polri Presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan...

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

27/01/2021 - 21:43

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi susah mendefinisikan pelaku korupsi bantuan sosial...

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

27/01/2021 - 21:10

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Pembentukan Panja...

Pilkada

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy dengan Membatalkan Putusan KPU Bandar Lampung

27/01/2021 - 21:04

Indonesiainside.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Raih Trofi Pertama Sebagai Pelatih, Andrea Pirlo: Ini Hal Terindah
Olahraga

Juventus Menang Besar Atas SPAL

28/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Juventus menang besar 4-0 atas SPAL pada perempat final Piala Italia, untuk lolos ke semifinal dan menantang...

Bupati Jember: Gaji PNS dan Honorer Segera Cair

Bupati Jember: Gaji PNS dan Honorer Segera Cair

28/01/2021
Mateo Musacchio Gabung Lazio

Mateo Musacchio Gabung Lazio

28/01/2021
Dua Korban Longsor Bekas Galian Tambang Ditemukan

Dua Korban Longsor Bekas Galian Tambang Ditemukan

28/01/2021
ADVERTISEMENT

Risalah

Headline

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021
Risalah

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020
Headline

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020
Headline

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi