Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Hukuman Koruptor Masih Kacangan, Mestinya Didenda Rp100 Miliar

Azhar Azis
Rabu, 11/12/2019 - 21:30 WIB
Laode M Syarif

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya tak dilakukan. Karena yang mendesak diperbaiki adalah UU Tindak Pidana Korupsi, terutama menyangkut hukuman bagi koruptor.

Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar bagi koruptor dianggap terlalu ringan. “Kalau Rp1 miliar untuk perusahaan besar, ya kacang itu. Jadi kalau mau benar, hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya, tetapi dendanya Rp100 miliar. Itu lebih pas,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Rabu, (11/12).

Dia memberi contoh kasus yang ditangani KPK, terutama menyangkut proyek. Bagi-bagi duit di situ mencapai 25 persen dari total nilai proyek.

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

KPK Geledah Ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur Sulsel

Menteri Agama Datangi KPK, Ada Apa?

“Kami pernah melihat sampai 25 persen, untuk internal pemerintah 10 persen, mengamankan aparat penegak hukum 10 persen, untuk mengamankan auditor 5 persen, jadi tinggal 75 persen yang dipakai untuk membangun,” kata Laode.

Sementara untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia mencatat uang dikorupsi dari 10 hingga 15 persen. Atas dasar ini, Laode menyebut revisi UU Tipikor lebih mendesak, dibandingkan UU KPK.

Sebab kaitannya langsung dengan ganjaran pada koruptor dan masa depan pembangunan Indonesia. Karena kejahatan korupsi menghalangi investasi di Indonesia.

“Mengapa mereka (pemodal) tidak mau datang ke Indonesia? makanya men-dismantle anti-corruption agency seperti KPK itu tidak sesuai dengan logika sebenarnya,” kata Laode. (Aza)

Topik Terkait: dendahukuman koruptorKPK
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021 - 21:06 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Covid-19 varian baru B117 asal Inggris masuk di Indonesia pada akhir Januari 2021. Covid-19 varian B117 ini...

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021 - 20:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kementerian BUMN mengangkat Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen baru PT Kereta Api...

Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

03/03/2021 - 20:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita 854 bidang tanah seluas kurang lebih 429 hektar sebagai barang...

Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021 - 20:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur...

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: Negara Hanya Dapat Remah-Remah Dalam Ekspor Lobster

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: Negara Hanya Dapat Remah-Remah Dalam Ekspor Lobster

03/03/2021 - 20:25 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2018 - 2020 Zulficar Mochtar menyebut ekspor benih...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia: Pendidikan Agama Sebaiknya Dilakukan di Keluarga dan Rumah Ibadah Tidak di Sekolah
  2. Pendidikan Agama Islam Diprotes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Majlis Ta’lim Nursyifa: Lakum Dinukum Waliyadin
  3. Guru Besar Al Azhar Indonesia Sebut Kerumunan Massa Jokowi di NTT Tak Ada Unsur Pidana
  4. Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
  5. Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Warganet: Itu Hanya Pengalihan Isu Kerumunan
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021
Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

03/03/2021
Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021
Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

03/03/2021
Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi