Indonesiainside.id, Jakarta – Menjelang dilantiknya Komjen Pol Firli Bahuri dan kawan-kawan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pegawai di lembaga antirasuah malah meminta berhenti. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, saat ini ada 12 pegawai yang telah menandatangani surat resign atau pengunduran diri.
“Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagilah yang mau keluar,” ujar Saut di Gedung KPK, Kamis (12/12).
Dia pun menjelaskan penyebab keluarnya para pegawai itu. Mereka, kata Saut, pada umumnya beralasan karena diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, dia tak ingin membeberkan siapa saja pegawai yang mundur dari KPK itu. Saut juga menyatakan, pengunduran diri adalah hak pribadi, sehingga hal itu kembali ke individu masing-masing.
“Ya kami enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” ucap Saut.
Sebelumnya, Tsani Annafari sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat KPK. Surat keputusan resign yang dia ajukan sejak 13 September itu telah diteken pimpinan KPK.
“Saya akan kembali ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan), tepatnya di Sekretariat Jenderal, dan nanti saya akan menunggu perintah,” kata Tsani akhir November lalu.
Menurut dia, keputusan mundur dari KPK adalah murni komitmen dirinya pribadi. “Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi teman-teman di KPK ikut mundur, tidak,” kata Tsani. (AIJ)