Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Ahli Hukum Pidana: Notaris Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab

OlehPrima Prabowo
Rabu, 08/01/2020 - 20:17
Ahli Hukum Pidana: Notaris Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab

Saksi ahli saat memberikan kesaksian di PN Denpasar. Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Denpasar – Sidang perkara penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (8/1).  Untuk sidang kali ini, saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Prof. Agus Surono dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan, seorang notaris tidak bisa dimintai tanggung jawab jika berhubungan dengan pasal 266 KHP.

Sebabnya kata dia, notaris tersebut dalam menerbitkan dokumen telah melalui proses dokumentasi dengan pemohon akte. Namun, bila ditemukan menstrea atau permufakatan bersama atau atas permintaan pihak-pihak lainnya maka pemohon tersebut yang harus bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dibuatnya.

Terkait dengan memberikan ketetangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa dalam akta otentik, menurut Agus Surono, jika keterangan yang dipakai itu tidak sesuai dengan fakta atau dokumen lainnya.

Keterangan itu sekalipun masuk dalam akta otentik tetapi dia berasal dari keterangan yang palsu. Namun demikian, akta tersebut lega standingya tetap diakui sebab seorang notaris sudah melakukan proses sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Berbekal Printer, Pasangan Suami Istri Beli Handphone Dengan Uang Palsu

KPK Masih Berutang Empat Perkara yang Jadi Perhatian Publik

Waspadai Penipuan Atas Nama Direktur Penyelidikan KPK, Hubungi 198

“Bahwa kemudian akta tersebut menjadi masalah sangat tergantung dari proses hukum yang dijalankan,” jelasnya.

Surono juga menjelaskan dan membenarkan unsur penggelapan masuk sebagaimana yang didakwakan kepada bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

“Kalau barang itu masih dalam sengketa itu artinya barang itu dititipkan kepada saya lalu barang itu saya alihkan kepada orang lain. Ini juga perbuatan melawan hukum sebab barang tersebut bukan merupakan sebagian atau seluruhnya milik diri sendiri,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH, yang menyidangkan perkara ini memutuskan bahwa sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi. Sehingga pihak JPU diminta untuk mengajukan permohonan tuntutan hukum pada Senin (13/1) nanti.(PS)

Topik Terkait: Kuta ParadisopenggelapanPenipuanperkaraPN denpasar
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06

Indonesiainside.id, Jakarta - Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri....

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56

Indonesiainside.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai...

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

25/01/2021 - 22:50

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi...

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus Kematian Laskar FPI Harus lewat Mekanisme Pengadilan Pidana

Komnas HAM: Mahkamah Internasional Baru Akan Bekerja jika Negara Anggota Mengalami Kondisi Unable dan Unwilling

25/01/2021 - 22:02

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) baru akan...

Novel Baswedan

Novel Baswedan: Isu ‘Radikal dan Taliban’ Diembuskan Karena Ada Kepentingannya Terganggu

25/01/2021 - 14:12

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut isu radikal dan Taliban dihembuskan beberapa pihak untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemain dan Presiden Klub Palmas Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat

Pemain dan Presiden Klub Palmas Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat

26/01/2021 - 07:00
Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

26/01/2021 - 06:30
Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

26/01/2021 - 06:19
Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

Musibah, Sebuah Makna di Balik Peristiwa

26/01/2021 - 00:05
Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

25/01/2021 - 23:32
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi