Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Zulkifli dipanggil dengan kapasitas sebagai menteri kehutanan periode 2009-2014.
Dia diminta menjadi saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam kasus alih fungsi hutan Riau. “Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT Palma,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (16/1).
Penyidik juga memanggil mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan pada 2014, Masyhud. Lelaki itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma.
KPK sebelumnya menetapkan PT Palma sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi, dan; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, sebagai tersangka di kasus yang sama.
Pada awal penyidikan kasus itu, KPK lebih dulu menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan; Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun Rp3 miliar untuk revisi alih fungsi hutan. Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (AIJ)