Indonesiainside.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Mabes Polri memburu satu tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menimpa putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial EAH dan EMC.
“Pelaksana penyidikan sudah kita lakukan dan kita tetapkan satu tersangka dan penahanan (EAH). Adapun status tersangka EMC masih dalam pengejaran,” kata Kepala Sub Direktorat II Dirtipiddum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis, Jakarta (30/1).
Endar menjelaskan, inti dari peristiwa ini adalah korban ditawarkan sebuah investasi vila di Bali. Jumlah total dana yang dikirim korban sekitar Rp505 miliar.
“Dari uang inilah, oleh pelaku digunakan untuk pembangunan villa. Tapi sampai hari ini belum jadi dan berdasarkan penilaian akuntan publik, baru menghabiskan dana Rp30-40 miliar,” katanya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan tujuh foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama tersangka, rekening koran atas nama tersangka, satu bundel transfer, transkrip pembicaraan saat pengiriman uang dari Saudi dan bukti dokumentasi pembangunan vila, satu buah mobil Toyota Alphard, dan satu buah mobil Jaguar. Penyidik masih terus mendalami aliran dana lain dari para tersangka.
“Dalam waktu dekat semoga kita bisa mendapati dan proses penyelidikan ini segera selesai,” katanya.
EAH dan EMC memiliki perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Menurut Endar, hal yang membuat korban tertarik adalah karena ingin berinvestasi di Indonesia, apalagi Bali merupakan wilayah eksotis dengan pemasukan sangat besar dari turis mancanegara.
“Tawaran yang diajukan tersangka seperti itu. Faktanya, dia (korban tertarik) dan investasi dengan jumlah yang besar,” ujarnya.
Kepolisian membekukan tujuh rekening tersangka. Namun kepolisian belum menemukan bukti apakah ada aliran dana ke luar negeri atau hanya di Indonesia.
Sebelumnya, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang senilai Rp505,49 miliar yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018. Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih. (Aza)