Indonesiainside.id, Jakarta – Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, menelusuri lima lokasi aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro (BT). Pertama, aset Benny di daerah Desa Neneng Kabupaten Lebak, Banten yang berubah nama dari sebelumnya PT Kencana Raya menjadi PT Trimega Adiarta.
“Kedua, di Kampung Ciawi, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kemudian di Desa Pasaraian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (4/2).
Ketiga, penyidik juga mengecek dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Millenium City seluas 20 hektar dan Perumahan Forest Hell seluas 60 hektar. Keempat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Kemudian yang kelima adalah Desa Pinggu, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 10 hektar,” ujarnya.
Tim Pelacakan Aset akan memeriksa dokumen berupa surat atas nama tersangka BT untuk dicocokkan dengan kelima tempat tersebut. “Bagaimana isi terhadap kelanjutannya, itu merupakan domainnya penyidik yang nantinya akan dibuka seluas-luasnya,” jelas Hari.
Adapun status dokumen aset tesebut telah dilakukan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah diblokir dan diverifikasi ke lapangan, maka akan keluar hasilnya, apakah ada hubungannya dengan tersangka atau tidak.
“Kita harus cek dengan benar, makanya kita minta waktu,” ujarnya.
Seperti perubahan nama PT Kencana Raya menjadi PT Trimega Adiarta, ungkap Hari, ini merupakan hasil penelusuran penyidik. Hari menegaskan, guna mencegah perubahan nama ketika kasus ini mencuat, Kejagung segera memblokir dokumen para tersangka.
“Inilah fungsi pengecekan. Bisa juga macam-macam, bisa kerja sama dan sebagainya, tapi intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka BT,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda, yakni Rutan KPK, Rutan Salemba, dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/1).
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Adapun lokasi penahanan kelima tersangka tersebut, yaitu Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur, Syahmirwan di Rutan Cipinang, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Benny Tjokro di Rutan KPK. (Aza)