Indonesiainside.id, Jakarta – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan kronologi pemberhentian dua penyidik KPK. Kompol Rossa Purbo Bekti dan Kompol Indra dipulangkan ke KPK atas permintaan Asisten Kapolri bidang SDM.
Fikri menyebutkan, surat ditandatangani pejabat berwenang pada 12 Januari 2020. Isinya menghentikan penugasan Rossa dan Indra di KPK dan menarik mereka ke kepolisian.
Alasan penarikan, kata Fikri, karena kebutuhan organisasj untuk kebutuhan internal Polri. Pimpinan KPK menerima surat itu pada 14 Januari 2020. Firli Bahuri Cs sepakat mengembalikan dua penyidik.
“Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (6/2)
Menurut Fikri, pada 21 Januari 2020 surat pengembalian ditandatangani pimpinan KPK. Dokumen lantas dikirim ke Mabes Polri 24 Januari 2020.
“Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri,” kata Fikri.
Polisi membatalkan penarikan dua penyidik
Drama surat menyurat ini semakin seru, karena pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, menandatangani surat terkait penarikan dua penyidik itu. Gatot membatalkan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.
“Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020,” ujar Fikri.
Semakin seru, karena KPK tak menggubris surat pembatalan. Sebab pengembalian diklaim sudah diputuskan pimpinan, dan Firli Cs tak mau menganulir pengembalian dua penyidik. Fikri mengakui hal itu.
Mereka sepakat menjalankan keputusan 15 Januari 2020. Sehingga dua penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020.
“Tetapi posisi suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri,” tegas Fikri.
Nasib Rossa
Kasihan, penyidik Rossa digembosi instansinya sendiri. Rossa merupakan penyidik yang tergabung dalam Satuan Tugas KPK dalam kasus suap PAW. Di tengah perjalanannya meyidik dugaan suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan, dirinya digembosi.
Sekarang Rossa bahkan tak punya akses masuk gedung KPK. Kartunya ditolak, pintu masuk kantor KPK diam saja ketika dia menempelkan kartu pengenal.
Bahkan, Rossa juga tak punya lagi akses ke email pegawai KPK. Pintu lembaga antirasuah tertutup untuk dia. Seperti disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Harahap, nasib penyidik itu sangat miris.
Dia sama sekali tak diberi tahu mengenai pengembalian dirinya ke Korps Bhayangkara. Bahkan gaji Februari 2020 sudah tak ditanggung KPK. Yudi Harahap ngotot pegawai lembaga antirasuah akan urunan membiayai Rossa. (Aza)