Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua MPR itu tak hadir memenuhi panggilan kedua KPK.
Lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan ketiga. “Karena tidak hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020,” kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis malam (6/2).
Zulkifli atau Zulhas sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Fikri mengatakan, keterangan mantan Menteri Kehutanan itu sangat diperlukan.
Sebab saat kasus terjadi, Zulhas dipercaya mengelola sektor hutan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Zulhas juga yang menandatangani soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.
SK tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah alih fungsi hutan di Riau. Fikri menyebut, pemanggilan Zulhas bisa menjadi ruang melakukan klarifikasi dan pembelaan.
“Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini,” kata Ali.
KPK telah menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka di kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Dalam kasus itu KPK menjerat tiga orang tersangka yakni Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun Rp3 miliar untuk revisi alih fungsi hutan. Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (Aza)