Indonesiainside.id, Jakarta – Tersangka kasus suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, sudah satu bulan lebih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, sosok Harun hingga kini masih misteri. Lantas, apakah KPK tidak serius menangani kasus itu?
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan KPK menjelaskan ke publik perihal keterlambatan mereka menangkap Harun Masiku. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, bahkan meminta Firli Bahuri Cs memberi tenggat waktu pencarian Harun Masiku.
“Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut,” kata Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).
ICW menilai lamanya penanganan kasus Harun Masiku menunjukkan lembaga antirasuah itu tidak serius menangani perkara tersebut. Terlebih lagi, pimpinan KPK justru selalu sering safari ke beberapa lembaga negara daripada serius menangani kasus itu.
“Bahkan Ketua KPK malah menunjukkan gimmick aneh dengan memasak nasi goreng di saat-saat genting seperti ini,” ucap Kurnia
Menurut ICW, publik juga memiliki pandangan sama. Masyarakat memandang pimpinan KPK tidak serius menuntaskan perkara tersebut. Sebab, banyak kegiatan yang diduga terkait penanganan perkara, tapi tidak dilakukan dengan baik oleh KPK.
ICW mencontohkan kegagalan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu menyegel kantor PDI Perjuangan. Selain itu, kegagalan pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi di PTIK. KPK pernah mengakui sempat mendeteksi keberadaan Harun di PTIK, Jakarta Selatan saat akan ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2020.
“Perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah,” kata Kurnia menambahkan.
Terkait kasus ini, KPK mengaku bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk memburu Harun Masiku. Polri bahkan sudah memerintahkan 34 Polda dan 540 Polres di seluruh Indonesia untuk memburu Harun Masiku
KPK bahkan sudah menetapkan Harun sebagai daftar pencarian orang (DPO ). Lembaga antikorupsi itu juga memasang foto Harun Masiku di website KPK sebagai DPO.
Harun Masiku terpantau pulang ke Indonesia dari Singapura atau sehari sebelum OTT terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, memasuki hari ke 35 Harun tak kunjung ditangkap.
Ditjen Imigrasi Kemenkumhan juga mengakui Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari. Namun, pihak Imigrasi baru mengungkapkan keberadaan Harun pada 22 Januari atau 15 hari setelah buron KPK itu mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Ditjen Imigrasi berdalih ada keterlambatan sistem di terminal 2F sehingga data perlintasan Harun bisa diumumkan 15 hari setelahnya. (EP)