Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kasus Gratifikasi Rp19 Miliar, Bupati Waropen Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh Prima Prabowo
Kamis, 05/03/2020 17:39
Aspidsus Kejati Papua, Alexader Sinuraya (tengah) mengumumkan penetapan tersangka Bupati Waropen dalam kasus gratifikasi Rp19 miliar. Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

Aspidsus Kejati Papua, Alexader Sinuraya (tengah) mengumumkan penetapan tersangka Bupati Waropen dalam kasus gratifikasi Rp19 miliar. Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jayapura – Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, YB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi semenjak menjabat Wakil Bupati Waropen yang mencapai Rp19 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan keterangan saksi.

Total 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus dugaan gratifikasi ini. “Setelah perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka seorang bupati dengan inisial YB kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alexander didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi, Kamis (5/3).

Sayangnya, Alexander enggan membeberkan alat bukti yang menjerat pejabat negara di Waropen ini. Menurutnya, alat bukti akan ditampilkan saat persidangan kasus tersebut mendatang.
“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi (bahwa) aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), (bukti) lainnya akan kita uji dipersidangan,” terangnya.

Dia membeberkan pemberi gratifikasi kepada Bupati Waropen memiliki profesi berbeda. Demikian juga pemberian gratifikasi dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer antar rekening bank.
“Latar belakang profesinya ada pengusaha hingga anggota dewan dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp19 miliar,” beber Alexander.

Baca Juga:

Kejar Tersangka Hingga ke Ujung Sumatera, Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Mantan Kajari Merauke ini menegaskan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini murni tanpa kepentingan. Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak lama, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.

“Bupati sudah kami periksa sebagai saksi, namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum kami lakukan. Kami akan mengagendakan pemeriksaan bupati, namun untuk waktunya belum kami tentukan,” katanya.
Kejati Papua telah menjerat pasal berlapis terhadap Bupati Waropen dengan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C, ada pasal 5 ayat 2, ada pasal 11, nomor 31 tahun 99 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (PS)

Tags: Bupati Waropengratifikasitersangka
Previous Post

BKPM Pangkas Indikator Perizinan Investasi dari 11 Menjadi 3 Prosedur

Next Post

Test CPNS Kemenag Sulsel 333 Peserta Tidak Ikut Ujian

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved