Indonesiainside.id, Jayapura – Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, YB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi semenjak menjabat Wakil Bupati Waropen yang mencapai Rp19 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan keterangan saksi.
Total 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus dugaan gratifikasi ini. “Setelah perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka seorang bupati dengan inisial YB kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alexander didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi, Kamis (5/3).
Sayangnya, Alexander enggan membeberkan alat bukti yang menjerat pejabat negara di Waropen ini. Menurutnya, alat bukti akan ditampilkan saat persidangan kasus tersebut mendatang.
“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi (bahwa) aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), (bukti) lainnya akan kita uji dipersidangan,” terangnya.
Dia membeberkan pemberi gratifikasi kepada Bupati Waropen memiliki profesi berbeda. Demikian juga pemberian gratifikasi dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer antar rekening bank.
“Latar belakang profesinya ada pengusaha hingga anggota dewan dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp19 miliar,” beber Alexander.
Mantan Kajari Merauke ini menegaskan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini murni tanpa kepentingan. Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak lama, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
“Bupati sudah kami periksa sebagai saksi, namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum kami lakukan. Kami akan mengagendakan pemeriksaan bupati, namun untuk waktunya belum kami tentukan,” katanya.
Kejati Papua telah menjerat pasal berlapis terhadap Bupati Waropen dengan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C, ada pasal 5 ayat 2, ada pasal 11, nomor 31 tahun 99 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (PS)