Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Polda Kepri Sita Ribuan Kotak Masker Ilegal

Oleh Azhar Azis
Kamis, 05/03/2020 19:21
Sidak masker ilegal di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3). Foto: Istimewa

Sidak masker ilegal di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3). Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Batam – Ribuan kotak masker diamankan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena diduga ilegal dan tidak mempunyai izin edar.

Tim gabungan Polda Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyita ribuan kotak masker ilegal tersebut. Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3).

Ribuan kotak masker tersebut tidak sesuai dengan standar kesehatan dan tidak memiliki izin edar. Sidak juga dilakukan di Apotik Budi Farma Nagoya tapi tidak ditemukan stok atau persediaan masker.

Polda Kepri Sita Ribuan Kotak Masker Ilegal

Baca Juga:

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

Arab Saudi Cabut Aturan Pakai Masker, Jarak Sosial dan Karantina

“Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan dugaan tindak pidana pengedaran tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (5/3).

Sebelumnya petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT ESM yang di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3). Menurut Harry, kegiatan ini merupakan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait kelangkaan masker wajah.

Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis. “Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara Cina dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT SJL,” ungkapnya.

Polda Kepri Sita Ribuan Kotak Masker Ilegal

Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

“Dan Pasal 197 yang berbunyu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Harry.

Pengiriman Masker di NTT
Kepolisian Resor Kupang Kota mengamankan pengiriman delapan koli atau sebanyak 13 dus berisi masker yang akan dikirim ke Jakarta. Jika dalam pemeriksaan nanti tidak ditemukan tanda-tanda penimbunan atau ada tujuan lain yang melanggar hukum, sejumlah masker itu akan diberikan lagi kepada pemiliknya.

“Ingin kami sampaikan bahwa pukul 14.00 Wita siang tadi kami berhasil mengamankan sementara pengiriman 13 dus berisi masker di kargo bandara El Tari Kupang, ” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.

Polda Kepri Sita Ribuan Kotak Masker Ilegal

Pengamanan delapan koli masker itu merupakan kerja sama dengan pihak bandara yakni PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dan Lanud El Tari. Delapan koli masker yang berada di 13 dus itu hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman cepat.

“Dalam kasus ini ada dua orang pengirim yang melakukan pengiriman sejumlah masker ini, yang mana tujuannya ada untuk orang perorangan dan ada untuk apotek, ” ujar dia.

Dua pengirim barang langka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengiriman sejumlah masker dalam jumlah yang banyak itu. “Untuk permasalahan ini kami masih lakukan klarifikasi, baik kepada dua orang yang mengirimkan dan kepada penerimanya, ” ujar dia.

Pihak kepolisian heran karena daerah seperti NTT ini seharusnya mendapatkan pengiriman masker karena tak ada pabrik masker di daerah ini, justru sebaliknya NTT lah yang seharusnya mendapatkan pengiriman masker.

Saat ini lanjut dia, delapan koli dan 13 dus berisi masker itu tengah diamankan oleh Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Aza/Ant)

Tags: Maskermasker ilegalPolda Kepri
Previous Post

Grand Prix Australia Tetap Digelar di Melbourne Sesuai Jadwal Meski ada Corona

Next Post

Ketegangan Eropa-Turki Meningkat Akibat Migran Gelap di Perbatasan Yunani

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved