Indonesiainside.id, Batam – Ribuan kotak masker diamankan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena diduga ilegal dan tidak mempunyai izin edar.
Tim gabungan Polda Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyita ribuan kotak masker ilegal tersebut. Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3).
Ribuan kotak masker tersebut tidak sesuai dengan standar kesehatan dan tidak memiliki izin edar. Sidak juga dilakukan di Apotik Budi Farma Nagoya tapi tidak ditemukan stok atau persediaan masker.
“Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan dugaan tindak pidana pengedaran tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (5/3).
Sebelumnya petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT ESM yang di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3). Menurut Harry, kegiatan ini merupakan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait kelangkaan masker wajah.
Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis. “Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara Cina dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT SJL,” ungkapnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
“Dan Pasal 197 yang berbunyu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Harry.
Pengiriman Masker di NTT
Kepolisian Resor Kupang Kota mengamankan pengiriman delapan koli atau sebanyak 13 dus berisi masker yang akan dikirim ke Jakarta. Jika dalam pemeriksaan nanti tidak ditemukan tanda-tanda penimbunan atau ada tujuan lain yang melanggar hukum, sejumlah masker itu akan diberikan lagi kepada pemiliknya.
“Ingin kami sampaikan bahwa pukul 14.00 Wita siang tadi kami berhasil mengamankan sementara pengiriman 13 dus berisi masker di kargo bandara El Tari Kupang, ” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.
Pengamanan delapan koli masker itu merupakan kerja sama dengan pihak bandara yakni PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dan Lanud El Tari. Delapan koli masker yang berada di 13 dus itu hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman cepat.
“Dalam kasus ini ada dua orang pengirim yang melakukan pengiriman sejumlah masker ini, yang mana tujuannya ada untuk orang perorangan dan ada untuk apotek, ” ujar dia.
Dua pengirim barang langka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengiriman sejumlah masker dalam jumlah yang banyak itu. “Untuk permasalahan ini kami masih lakukan klarifikasi, baik kepada dua orang yang mengirimkan dan kepada penerimanya, ” ujar dia.
Pihak kepolisian heran karena daerah seperti NTT ini seharusnya mendapatkan pengiriman masker karena tak ada pabrik masker di daerah ini, justru sebaliknya NTT lah yang seharusnya mendapatkan pengiriman masker.
Saat ini lanjut dia, delapan koli dan 13 dus berisi masker itu tengah diamankan oleh Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Aza/Ant)