Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

ICW: Corona Jadi Dalih Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor

Oleh Urba Adiwijaya
Kamis, 02/04/2020 12:23
Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Foto: Muhajir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai suasana pandemi Covid-19 tidak membuat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berhenti membuat wacana kontroversi. Menteri dari kader PDIP itu kini malah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi.

“Tentunya ini bukan kontroversi pertama Yasonna sebagai Menkumham. Diawal periode kedua sebagai menteri ini, ia juga sempat terlibat kontroversi simpang-siur keberadaan Harun Masiku yang sudah berada di Indonesia. Sementara Yasonna bersikukuh Harun masih berada di Singapora dan akhirnya ia meralat pernyataan itu kemudia harinya,” kata Kurnia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada bagian kedua huruf a dan b disebutkan, asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun, kata Kurnia, tak lama setelah itu Yasonna berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana juga dapat dibebaskan. Dia menilai Yasonna tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca Juga:

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

“Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” ucap dia.

Kurnia mengatakan, niat Yasonna mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera. Data ICW menunjukkan, rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut dia, jika kebijakan ini terealisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut. Jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.
Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

“Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” ucap dia.

Kurnia juga menilai pembebasan napi korupsi tidak ada kaitannya dengan pencegahan corona. Hal itu disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan.

Selain itu, Kurnia menilai rencana Yasonna itu untuk merevisi PP 99/2012 merupakan keinginan lama. Dalam catatan ICW, dalam kurun waktu 2015-2019 Yasonna telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari 2015, 2016, 2017, dan pada 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari menteri hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi,” ucap Kurnia.

Dia lalu mendesak Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan corona. “Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional corona sedang berlansung,” ucap Kurnia. (AIJ)

Tags: ICWkoruptorvirus coronaYasonna Laoly
Previous Post

Karikatur

Next Post

KPK Malah Sambut Positif Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved