Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

LBH Masyarakat Kritik Niat Yasonna Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Kamis, 02/04/2020 23:41
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana (napi) koruptor terus mendapatkan penolakan. Salah satunya datang dari Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim.

Dia mengkritik rencana Menteri Yasonna merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, motivasi politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu merevisi PP tersebut agar dapat membebaskan napi koruptor bersamaan dengan pembebasan 30.000 tahanan di seluruh lapas di Tanah Air terkait pencegahan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain terkait pencegahan Covid-19, 30.000 napi tersebut hendak dibebaskan dengan alasan kapasitas lapas yang tidak lagi ideal. “Kalau kelonggaran (pembebasan) napi (koruptor) justru dengan cara merevisi PP 99 itu sangat tidak relevan. Itu kan jumlahnya cuma 300 (napi koruptor), berapa persen sih dari populasi penghuni penjara?” kata Afif kepada Indonesiainside.id, Kamis (2/4).

“Yang 300 dibanding yang 20.000 an itu, jumlahnya sangat kecil. Ini kita khawatir ada hal yang ingin didorong oleh menteri Hukum dan HAM soal napi korpusi dibebaskan,” ucapnya.

Baca Juga:

Kabupaten Tangerang Setujui Raperda Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sembilan Tahun Buron, Koruptor Tertangkap di Bali

Di sisi lain, Afif setuju PP Nomor 99 tahun 2012 itu direvisi asal penekanannya bukan pada napi koruptor, tapi menyasar kasus narkotika. Menurutnya, praktik Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika salah sasaran.

Selama ini, kata dia, banyak pengguna yang justru dikenai pasal untuk bandar narkoba. Padahal, statusnya hanya sebagai pengguna sehingga hukumannya mencapai lima tahun penjara. Semantara, hukuman di atas itu dikenakan PP Nomor 99 tahun 2012.

Hal itu pula yang menyumbang peranan banyaknya penjara yang kelebihan kapastitas. Afif mengatakan, jika Yasonna hendak membebaskan napi dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di lapas, maka dia harus fokus kepada terdakwa yang dipenjara karena praktik hukum yang salah sasaran tersbeut. Contoh, pengguna yang dipenjara namun dikenakan pasal bandar.

“Sebenarnya kalau kita mau perhatikan, napi kasus narkotika kenapa sampai banyak karena kebijakan narkotika yang salah arah sejak awal. Pemerintah gemar sekali menggunakan sistem hukum pidana untuk menggiring orang-orang yang terlibat dengan bandar besar ke dalam penjara. Padahal, pendekatan yang digunakan bukan hanya perspektif hukum. Harusnya perspektif kesehatan atau medis, mendapatkan layanan kesehatan misalnya rehabilitasi,” ucapnya.

Dia mencontohkan, banyak napi narkotika dengan barang bukti tidak seberapa tetapi dikenakan pasal bandar narkoba. Fakta itu harus menjadi perhatian Yasonna, sehingga tidak hanya fokus pada pembebasan koruptor dengan cara merevisi PP Nomor 99 tahun 2012.

“Ketika pasal bandar, hukumannya pasti di atas lima tahun. Ketika divonis di atas lima tahun maka PP Nomor 99 tahun 2012 berlaku ke dia. Padahal dalam statusnya terdakwa ini hanya pengguna, bukan bandar. Itu yang perlu dikritisi juga,” ucapnya.

“Di titik itu, kalau misalnya Yasonna mau membuat kebijakan napi-napi narkotika, itu juga bagus. Kita merekomenasikan terhadap terdakwa yang dikategorikan bandar tapi barang buktinya kecil.  Itu justru yang harus dimasukkan ke dalam napi yang akan dibebaskan,” tuturnya. (ASF)

Tags: koruptorLBH MasyarakatNarkotikaYasonna
Previous Post

Positif Covid-19 di Banten Bertambah 7 Orang

Next Post

Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tidak Bertambah

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved