Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum: Koruptor Terjangkit Corona itu Dirawat, Bukan Dibebaskan

Oleh Urba Adiwijaya
Kamis, 02/04/2020 15:07
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto : Antara

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto : Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, menilai rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membebaskan narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun demi meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan penjara, tidak tepat. Kategori korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperhitungkan untuk pengurangan hukuman dengan syarat-syarat yang ketat.

Menurut dia, pembebasan pelaku kejahatan luar biasa selama ini hanya dimungkinkan melalui pemberian grasi dan amnesti, sehingga rencana Yasonna merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan koruptor berusia lanjut tidak tepat. PP itu diterbitkan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatasi pemberian remisi bagi napi untuk kejahatan luar biasa, antara lain napi kasus korupsi.

“Tidak bisa begitu. Harusnya kalau ada yang terjangkit, ya dirawat. Pidananya tidak hilang. Jangan sampai Pak Menteri (Yasonna) dituduh memanfaatkan keadaan untuk menyelamatkan para koruptor,” kata Feri kepada Indonesiainside.id, Kamis (2/4).

“Saat ini semua hendak memanfaatkan keadaan ini untuk menjalankan kepentingannya masing-masing, termasuk koruptor yang bekerja agar dapat dibebaskan,” ucap dia.

Baca Juga:

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Yasonna Laoly memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor. “Kebijakan Menteri Yasonna yang ingin membebaskan narapidana koruptor di tengah Pandemi Corona nampak sebagai upaya ‘aji mumpung’. Ini seperti memanfaatkan situasi untuk membebaskan koruptor,” ujar dia.

Lucius menilai tindakan Yasonna membebaskan napi koruptor karena corona hanya akal-akalan. Niatan politikus PDIP itu sebenarnya merevisi PP 99/2012 itu, menurut dia, adalah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Apalagi, upaya semacam itu pernah dilakukan Yasonna pada kondisi normal namun gagal, karena diprotes masyarakat.

“Dikakatakan ‘aji mumpung’ karena upaya meringankan hukuman bagi koruptor dengan merevisi PP 99/2012 bukan kali pertama diupayakan oleh Yasonna,” kata dia.

“Upaya itu nampaknya belum berakhir dan momentumnya dilakukan di tengah pandemi corona dengan harapan publik tak akan terlalu peduli karena masing-masing tengah repot menghindari corona. Jadi terlihat aja agak ‘licik’ karena memanfaatkan situasi umum yang sedang fokus ke corona untuk meloloskan apa yang sudah sejak awal menjadi intensi Menteri Yasonna,” tuturnya.

Yasonna pada rapat virtual dengan Komisi III DPR memang mengungkapkan rencananya untuk membebaskan 30 ribu narapidana, termasuk napi koruptor untuk pencegahan corona. Tetapi, untuk napi korupsi terhalang aturan PP 99/2012, sehingga dia berniat merevisi regulasi itu. (AIJ)

Tags: Feri AmsarikoruptorPUSaKOvirus coronaYasonna Laoly
Previous Post

Formappi: Yasonna Manfaatkan Corona untuk Bebaskan Koruptor

Next Post

Ide Transfer Barcelona: Tukar Griezmann dengan Neymar

Rekomendasi Berita

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023 12:54

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved