Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum: Pembebasan Koruptor Tak Pengaruhi Kelebihan Kapasitas Lapas

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Kamis, 02/04/2020 17:07
Agil Oktaryal

Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal. Foto: Muhajir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Rencana pembebasan narapidana koruptor atas alasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus pencegahan penyebaran virus corona dengan jalan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tidak tepat.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktarya, menegaskan, langkah tersebut sama saja menodai pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk, kata dia, melenceng jauh dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenkumham) Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Rencana kebijakan tersebut jelas tidak tepat dan menodai semangat pemberantasan korupsi. Sudah cukup Menkumham terlibat dalam penghancuran KPK, jangan ditambah-tambah lagi,” kata Agil kepada Indonesiainside.id, Kamis (2/4).

“Melalui keputusan tersebut ada 30.000 napi yang dibebaskan, tetapi dalam keputusan ini ditegaskan bahwa narapidana seperti koruptor dan narkotika sebagaimana diatur dalam PP 99 tahun 2012 dikecualikan, artinya koruptor tidak masuk kategori untuk dibebaskan selama masa Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga:

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Agil lantas menyoroti alasan Yasonna membebaskan ribuan napi selama Covid-19 karena kelebihan kapasitas lapas. Sementara, koruptor yang hendak dibebaskan adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun dan telah melewati 2/3 masa hukuman.

“Data Kemenkumham menunjukkan koruptor yang berada di usia itu sekitar 300 orang. Artinya relatif sedikit. Oleh karena itu, jumlah ini tidak akan mempengaruhi pengurangan over capasity itu. Oleh karenanya, 30.000 napi selain koruptor itu saya rasa sudah cukup,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Agil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Yasonna karena telah memancing kontroversi baru pada saat masyarakat khawatir dengan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Yasonna pada rapat virtual dengan Komisi III DPR mengungkapkan rencananya untuk membebaskan 30.000 napi, termasuk koruptor untuk pencegahan virus corona. Namun, rencana tersebut terhalang PP 99 tahun 2012.

“Jokowi perlu evaluasi Yasona, jika perlu instruksikan Yasona untuk batalkan perubahan PP 99 tahun 2012 tersebut,” ujarnya. (ASF)

 

Tags: koruptorPSHKvirus coronaYasonna Laoly
Previous Post

Sempat Disangkal AS, 100 Awak Kapal Theodore Roosevelt Terinfeksi Covid-19

Next Post

Keluar Masuk Sumsel Sudah Diperketat, tapi ODP Covid-19 Terus Bertambah

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved