Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Syekh Puji Kembali Berurusan dengan Polisi, Lagi-Lagi Menikahi Anak di Bawah Umur

Oleh Arif Supriyono
Kamis, 02/04/2020 06:26
syekh puji

Pujiono Cahyo Wioanto alias Syekh Puji kembali tersandung kasus menikahi anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Semarang – Ada yang masih ingat dengan Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto? Pria berusia 54 tahun in kembali tersandung kasus dan berurusan dengan kepolisian.

Masalah yang dihadapinya juga sama dengan kasus sebelumnya. Kali ini, Puji dilaporkan ke polisi lantaran menikahi anak berusia tujuh tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana, membenarkan hal ini, Selasa malam (1/4). Bahkan ia menyatakan telah ada visum terhadap koban. Walau demikian, ia tak mau menjelaskan hasil virum tersebut.

Laporan itu menyebutkan, Puji dituding telah melakukan pencabulan dan pernikahan dini. “Kami juga memeriksa kesaksian enam orang. Saat ini, proses penyidikan oleh Resese Kriminal Umum Polda Jateng sedaang berjalan. Ada beberapa saksi lagi mungkin yang kita butuhkan,” tutur Iskandar.

Baca Juga:

Gadis 12 Tahun Ini Menikah dengan Dua Pria Berbeda dalam Sebulan

Puji merupakan pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Ia pernah pula melakukan tindakan yang menghebohkan khalayak.

Pria kelahiran 4 Agustus 1965 itu pada Agustus 2008 menikah dengan Lutfiana Ulfa. Masyarakat geger karena Ulfa kala itu baru berusia 12 tahun. Warga dan kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat pun melaporkan Puji ke kepolisian karena menikahi gadis di bawah umur.

Ia juga dianggap melakukan kebohongan atau bujuk rayu untuk tindakan persetubuhan. Puji dianggap melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun dijatuhi hukuman tahun penjara.

Ketika banding, Pengadilan Tinggi Jateng tetap menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp60 juta.  (AS)

Tags: kasus syekh pujimenikahi gadis di bawah umurpujiono cahyo widiantosyekh puji
Previous Post

Kemenag Provinsi Riau Bagikan 100 Sembako ke Mustahik di Tangah Pandemi Covid-19

Next Post

BPS: Kepulauan Riau Alami Deflasi 0,40 Persen

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved