Indonesiainside.id, Semarang – Ada yang masih ingat dengan Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto? Pria berusia 54 tahun in kembali tersandung kasus dan berurusan dengan kepolisian.
Masalah yang dihadapinya juga sama dengan kasus sebelumnya. Kali ini, Puji dilaporkan ke polisi lantaran menikahi anak berusia tujuh tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana, membenarkan hal ini, Selasa malam (1/4). Bahkan ia menyatakan telah ada visum terhadap koban. Walau demikian, ia tak mau menjelaskan hasil virum tersebut.
Laporan itu menyebutkan, Puji dituding telah melakukan pencabulan dan pernikahan dini. “Kami juga memeriksa kesaksian enam orang. Saat ini, proses penyidikan oleh Resese Kriminal Umum Polda Jateng sedaang berjalan. Ada beberapa saksi lagi mungkin yang kita butuhkan,” tutur Iskandar.
Puji merupakan pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Ia pernah pula melakukan tindakan yang menghebohkan khalayak.
Pria kelahiran 4 Agustus 1965 itu pada Agustus 2008 menikah dengan Lutfiana Ulfa. Masyarakat geger karena Ulfa kala itu baru berusia 12 tahun. Warga dan kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat pun melaporkan Puji ke kepolisian karena menikahi gadis di bawah umur.
Ia juga dianggap melakukan kebohongan atau bujuk rayu untuk tindakan persetubuhan. Puji dianggap melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun dijatuhi hukuman tahun penjara.
Ketika banding, Pengadilan Tinggi Jateng tetap menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp60 juta. (AS)