Indonesiainside.id, Jakarta – Kehendak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk membebaskan narapidana korupsi akibat wabah corona belum bisa dipastikan. Ini karena Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md, menyatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana memberi remisi pada para tahanan korupsi tersebut.
Mahfud memastikan, sejauh ini tidak rencana pemerintah membebaskan bersyarat atau remisi untuk narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba. “Supaya semua jelas, pemerintah hingga kini tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP nomor 99/2012,” ujarnya dalam konferensi video di Jakarta, Sabtu malam (4/3).
PP nomor 99/2012 itu berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemsyarakatan. Dalam PP itu disebutkan, ada tiga warga binaan yang tidak mendapat hak remisi, yakni kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
Dia menduga, keterangan menkumham itu lantaran adanya tuntutan atau aspirasi masyarakat untuk melepaskan narapidana karena wabah corona. Dalam hal ini termasuk narapidana korupsi.
Pekan lalu, tutur Mahfud, memang ada kebijakan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana. Namun, itu berlaku untuk kasus pidana umum dan bukan korupsi. Tujuannya, untuk mencegah penularan wabah corona.
Mahfud menegaskan kembali, bahwa sampai sekarang pemerintah tidak ada rencana membebaskan bersyarat untuk koruptor, napi terorisme, dan bandar narkoba. “Saya tegaskan ya, itu tidak ada,” kata dia. (AS)