Indonesiainside.id, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait peran para mereka masing-masing sebagai orang dekat para tersangka. Empat di antara saksi itu adalah anggota tim saham tersangka Benny Tjokrosaputro, Zahrotul Qolbi dan Nur Aeni; sekretaris tersangka Joko Hartono Tirto, Moudy Mangkey, dan; istri tersangka Heru Hidayat, Ratnawati Wihardjo.
“Kedua tersangka lainnya, yaitu nominee atas nama Anne Patricia Sutanto dan Kahtleen Karyose,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Dia menjelaskan, dari enam saksi yang diperiksa itu, beberapa di antaranya menjalani pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya. Sementara itu, tim penyidik juga melaksanakan kegiatan lain yang sampai sekarang masih berlangsung. Kegiatan itu berupa penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada 46 perusahaan manajemen investasi (MI) atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.
“Termasuk atas distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari dan jika sampai malam ini belum selesai maka akan dilanjutkan besok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis. Kemudian, hasilnya dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta mengenakan masker. (AIJ)