Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

NasDem: Surat Telegram Kapolri Berbahaya Sekali

Oleh Urba Adiwijaya
Selasa, 07/04/2020 11:33
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mengkritik surat telegram Kapolri terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Dia menilai aturan itu berpotensi melanggar hak masyarakat untuk berekspresi, bahkan bisa menjadi alat kriminalisasi.

Ancaman bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah itu termaktub dalam satu dari tiga poin telegram Kapolri Idham Azis pada Sabtu (4/4). Isi poin tersebut memerintahkan kepolisian melakukan patroli siber untuk memantau perkembangan situasi dan opini selama pandemi. Polisi akan menyasar masyarakat yang menyampaikan pendapat terhadap penanganan Covid-19.

“Aturan itu berbahaya sekali. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak polisi,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menilai aturan tersebut mengancam kebebasan hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat. Sahroni mengingatkan, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga wajar jika masyarakat mengontrol kebijakan pemerintah dan melayangkan kritik hingga masukan jika salah langkah.

Baca Juga:

DPR Dukung Kapolri Sikat Habis Oknum yang Nakal

Kondisi Kamtibmas di Awal 2023 Kondusif

Seharusnya, kata dia, polisi sebagai pengayom masyarakat hadir untuk memberikan rasa aman dan tentram. Institusi Bhayangkara harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat. Bukan sebaliknya, menciptakan ketakutan baru saat masyarakat khawatir menghadapi pandemi Covid-19.

“Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” ucap Sahroni.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia mendesak telegram kapolri tersebut segera dicabut. Ia menilai aturan itu bermasalah karena membuka ruang potensi risiko penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.

Menurut Usman, sepanjang masa pandemi Covid-19, banyak lapisan masyarakat merasa dirugikan dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejal awal mengabaikan dampak negatif penyebaran wabah. Dengan adanya telegram itu, orang yang hendak memberikan pendapat menjadi takut bersuara karena ancaman hukuman.

“Tanpa saran dan kritik, pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah,” ucap Usman. Amnesty International Indonesia mencatat, hingga saat ini 13 orang telah ditangkap karwna diduga menyebarkan berita bohong terkait Covid-19. (AIJ)

Tags: DPRKapolripolisivirus corona
Previous Post

Dalam Sehari 236 Orang Sembuh dari Covid-19 di Malaysia

Next Post

Ada 439 Kasus Corona Baru di Inggris Dalam 24 Jam

Rekomendasi Berita

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023

Comments 1

  1. Yoel talugo says:
    3 tahun ago

    Saya dukung polisi karena ditengah kesulitan banyak yang memghina (buat gambar hinaan) presiden se enaknya, tidak ada manusia yang mau di hina jadi pantas kalau polisi menindak. Apalagi kalau anggota dewan di hina wah bisa masalah besar. Iya kan bang.!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023 14:54

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023 11:37

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved