Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Dituding Mencuri, Waria Dikeroyok dan Dibakar Hidup-Hidup

Eko Pujianto
Kamis, 09/04/2020 12:59
Ilustrasi waria. Foto: Antara

Ilustrasi waria. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang waria di Jakarta Utara meninggal dunia setelah dituding mencuri dompet sopir truk. Ia meninggal setelah dirawat atas luka-luka yang dideritanya setelah dikeroyok dan dibakar oleh sekelompok laki-laki sehari sebelumnya.

Peristiwa yang berawal Jumat (3/4), ketika seorang supir truk, yang memarkirkan kendaraannya di lingkungan tempat tinggal Mira (43), mengaku kehilangan dompet dan handphone setelah bertemu transgender tersebut.

Sopir truk dan sejumlah warga sempat lantas mendatangi waria tersebut di tempat kosnya. “Jadi sampai di kosan itu mereka ketemu dengan Mira, terus dibantu dengan warga, menggeledah kamarnya Mira. Tidak ada barang bukti ditemukan,” ujar Yuni Irwan, kerabat Mira, mengutip VOA News, Kamis(9/4).

Esoknya, menurut Yuni, sejumlah preman yang mendengar kabar dari sopir truk tersebut, mendatangi dan menginterogasi Mira.

Baca Juga:

Vladimir Putin: Transgender Ikut Olahraga Putri? Dimana Akal Sehatnya?

Situasi Belum Kondusif, Satgas Tanggap Bencana DKI Bantu Evakuasi Warga Korban Erupsi Gunung Semeru

“Dibawa lah dia (Mira) keluar, ke tempat kejadian itu. Di situ dia diinterogasi oleh preman ini sambil digebukin, sambil dipaksa ngaku. Tetap anak ini (Mira) nggak ngaku,” lanjutnya.

Korban pun sempat disiram bensin dan diancam akan dibakar, sebelum akhirnya dilahap api. Mira sempat meminta tolong kepada warga setempat dan dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi kini telah menangkap 6 tersangka, Rabu (8/4), dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yuni, mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta polisi menelusuri kemungkinan motif dendam, mengingat korban dan para pelaku sudah saling mengenal. Ia juga mendesak kepolisian memberikan keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini. (EP/VOA)

Tags: DKI jakartatransgenderwaria
Berita Sebelumnya

Kerahkan Polisi dan Helikopter, Australia: Tak Seorang Pun Kebal Pemeriksaan

Berita Selanjutnya

Kematian Akibat Covid-19 di New York Melebihi Serangan Teroris 9/11

Rekomendasi Berita

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Hukum

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022
Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan
Headline

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

11/08/2022 11:57
Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022 10:53
Mubahalah Berefek Domino

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54
Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved