Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum: Jangan Sampai Perppu No 1 Tahun 2020 Jadi Ladang Korupsi

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Kamis, 09/04/2020 21:06
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Foto: Istimewa

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritik Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Refly berharap perppu tersebut tidak jadi ladang korupsi.

Refly menyoroti isi Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara. Diterangkan dalam aturan tersebut pengaturan biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukanlah kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Selanjutnya, kata dia, ayat (2) menyebutkan seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syaratnya hanya dituliskan asalkan pejabat bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya sampai di situ, Refly mengatakan, perppu tersebut juga mengatur kewajiban yang diambil akibat terkait perppu tidak bisa dimintakan atau digugat ke pengadilan tata usaha. Sementara, uang yang digelontorkan pun tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Baca Juga:

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

“Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunitas pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks Covid-19,” kata Refly Harun melalui channel Youtube miliknya, Kamis (9/4).

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu masuk dalam perppu. Ini karena jika pejabat yang menjalankan tugas dengan itikad baik, maka tentu tidak bisa dipidanakan atau digugat dengan sendirinya.

Dia pun mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dengan ketentuan perppu. Dia mengingatkan tentang penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan aturan tersebut.

“Ingat, UU Korupsi kita mengatakan korupsi di tengah bencana itu adalah hukuman mati, bukan impunitas,” ungkapnya.

Tags: korupsiPerppu CoronaPerppu Nomor 1 Tahun 2020Refly Harunvirus corona
Previous Post

Aparat Buru Aktor Pengendali Perang KKB

Next Post

Di Tengah Pandemi, ASEAN Tetap Jalankan Roda Diplomasi

Rekomendasi Berita

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved