Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, menilai Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menabrak sejumlah aturan lain, baik aturan di atasnya maupun aturan yang setara dengannya. Aturan tersebut diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
“Terbitnya Permenhub ini menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak jelas dan tidak terarah. Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ferdian di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut dia, langkah Luhut memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan menabrak spirit PSBB, yakni seruan social distancing dan physical distancing. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik.
Pengajar hukum dan tata negara di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengatakan, Permenhub 18/2020 itu menabrak spirit sejumlah norma aturan seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta. Dampaknya, Permenhub itu akan menimbulkan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB.
“Belum lagi menyusul penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini,” ucap dia.
Dia menegas, Kementerian hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan seharusnya dapat mencegah kemunculan norma yang ambigu tu.
“Disharmoni sejumlah aturan harus segera diharmonisasikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah,” ucap dia.(EP)