Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tiga Terdakwa Kasus ‘Ikan Asin’ Divonis Berbeda

Oleh Azhar Azis
Senin, 13/04/2020 22:32
Tersangka kasus pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: Antara/Reno Esnir

Tersangka kasus pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: Antara/Reno Esnir

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Azhar Azis

Indonesiainside.id, Jakarta – Tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila “ikan asin”, yakni Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4), terdakwa Galih Ginanjar divonis lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, yakni dua tahun empat bulan penjara. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan dan istrinya, Rey Utama, divonis satu tahun empat bulan.

“Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo membacakan tuntutan.

Baca Juga:

Lakukan Kekerasan pada Mantan Kekasih, Jerome Boateng Divonis Bersalah dan Didenda Rp25,67 Miliar

Jokowi Ajukan Banding Vonis Pelanggaran Hukum Blokir Internet Papua

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebut diunggah ke media sosial.

Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, yakni belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Usai membacakan putusannya melalui teleconference, Hakim menanyakan kepada penasihat hukum para terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir. Begitu juga kepada jaksa penuntut umum.

Pengacara Pablo Benua dan Rey Utama, yakni Rihat Hutabarat menyatakan untuk “pikir-pikir” terhadap putusan hakim. Hal serupa juga disampaikan oleh Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, untuk “pikir-pikir”. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU) Donny M Sany juga menyatakan pikir-pikir.

Selama persidangan melalui telekonferensi ini, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut ketiga terdakwa. Untuk Gali Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.

Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. Lalu Rey Utama dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. (Aza/Ant)

Tags: divonisGalih GinanjarIkan Asinpablo benua
Previous Post

Gara-gara Lockdown, Ibu Tunggal Ini Rela Kendarai Motor Sejauh 1.400 Km

Next Post

Gugus Tugas Prediksi Puncak Covid-19 pada 5-6 Pekan Akan Datang

Rekomendasi Berita

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek
Headline

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Headline

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Headline

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka
Headline

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved