Indonesiainside.id, Denpasar – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali terus menggeber penyidikan kasus dugaan gratifikasi Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53). Informasi terbaru, penyidik mulai melakukan pendalaman pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari gratifikasi selama menjabat.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto SH mengatakan meskipun wabah corona tengah menyerang, namun penyidikan kasus seperti korupsi terus dilakukan. “Di tengah corona ini kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen-dokumen,” katanya pada Rabu (15/4).
Pun demikian dengan kasus Tri Nugraha, kata dia saat ini penyidik tengah fokus kepda TPPU. Hal ini dilakukan setelah hasil pengembangan penyidikan tim penyidik memperoleh bukti awal tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
“Artinya sampai sekarang proses penyidikan tetap berjalan. Terkait penyidikan itu hasil pengembangan ditemukan ada TPPU. Kemudian tanggal 13 April diterbitkan surat perintah penyidikan TPPU suratnya sudah diterima pengacaranya Tri Nugraha,” urainya.
Soal pemanggilan kepada yang bersangkutan pihaknya masih mengkomunikasikan. “Ya mudah-mudahan seminggu sampai dua minggu kedepan.Jadi TPPU ini muncul hasil pengembangan adanya gratifikasi itu,” ulasnya.
Sebelumnya Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi selama dia menjabat. Tri Nugraha sudah diperiksa pada Kamis (19/3) lalu di kejaksaan atas kasus yang membelitnya.
Atas pemeriksaan ini tim pengacara tetap percaya diri (pede) jika kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.
Pengacara tersangka yakni Hasibuan sebelumnya memberikan komentar terkait pemeriksaan ini.
“Kalau kita sebagai kuasa hukum tentu hanya bersifat mendampingi dengan status beliau sebagai tersangka. Sekarang bagi kami tentu pemeriksaan yang sekarang ini baru kita tahu apa materinya yang tanyakan apa alasan jaksa menetapkan klien kami sebagai tersangka, kalau dari yang kita ketahui baik bukti maupun saksi tentang pasal yang dituduhkan tentang gratifikasi,” urainya beberapa waktu lalu.
Namun klaim dia kliennya tidak bersalah. “Beliau tidak melakuan itu. Sehingga kami datang ke sini mendampingi beliau dalam keadaan baru disangka dalam keadaan praduga tidak bersalah,” imbuhnya. Karena itu yang sekarang pihaknya lakukan adalah mendampingi yang bersangkutan. (PS/Hari Santosa)