Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Mahfud MD: Force Majeure karena Covid-19 tak Bisa Jadi Landasan Pembatalan Kontrak Bisnis

Oleh Icheiko Ramadhanty
Rabu, 22/04/2020 22:24
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara mengenai force majeure di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda. Dia menyadari bahwa sebagai seorang pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan negara, terdapat konflik di lapangan terutama di kalangan pebisnis mengenai penerapan force majeure di tengah pandemi.

“Status Covid-19 sebagai bencana non alam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force majeure,” kata Mahfud dalam webinar di aplikasi Zoom, Rabu (22/4). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 13 April, Presiden Joko Widodo merilis sebuah keputusan tentang bencana non alam keputusan nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Menyusul rilis tersebut, banyak spekulasi ditengah-tengah masyarakat bisnis bahwa Keppres tersebut bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis.

Mahfud mengatakan, spekulasi ditengah bisnis itu sedikit meresahkan. Dia membenarkan bahwa pemerintah tidak menjadikan Covid-19 sebagai dasar untuk membatalkan kontrak bisnis, terlebih karena muncul sebuah force majeure. “Di dalam hukum perjanjian yang kita pelajari, mamang force majeure bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak. Tetapi tentu saja spekulasi tersebut menyesatkan,” kata Mahfud.

“Yang sedikit meresahkan bukan saja hanya dunia bisnis. Tetapi juga bagi pemerintah,” tambahnya.Mahfud menegaskan bahwa sat ini dia menyatakan untuk menghentikan spekulasi itu yang terjadi di lapangan, terlebih di dunia bisnis. Dia menegaskan force majeure tidak bisa secara otomatis dijadikan landasan untuk alasan membatalkan kontrak, tetapi memang bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam upaya membatalkan atau mengubah isi kontrak.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, PKS: Jangan Keluarkan Kebijakan tanpa Science Based

Brazil Berencana Batalkan Kontrak Vaksin Sputnik V Rusia

“Kontrak harus tetap dilaksanakan pada saat isinya dibuat karena menurut pasal 1138 KUH perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. Jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru yang disepakati tetaplah berlaku mengikat seperti UU,” tegas dia.(PS)

Tags: batalforce majeurekontrak bisnis
Previous Post

86 Persen Perusahaan di Indonesia Telah Adopsi Platform Low-code

Next Post

Susi Pudjiastuti Usul Kemendag dan Kemenperin Dibubarkan! Ini Alasannya

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved