Indonesiainside.id, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengeluarkan puluhan ribu narapidana dari tahanan tidak tepat. Sebelumnya, Yasonna mengklaim pembebasan sebagian napi merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sedari awal menurutku sudah tidak tepat. Sebab, mengosongkan napi tidak menghindarkan pelaku kejahatan dari terdampak corona,” kata Feri kepada Indonesiainside.id, Kamis (23/4).
Feri mengatakan, napi asimilasi hanya mempunyai dua pilihan saat berada di luar penjara. Mereka mencari kerja agar bisa menjadi warga negara yang baik atau mengulangi kejahatan. Namun, mereka tidak bisa menghindari resiko terpapar Covid-19.
“Artinya mereka akan keluar, mencari kerja untuk hidup agar bisa mnejadi warga negara yang baik atau mengulangi kejahatan, bukankah itu malah menambah potensi tertular. Padahal lapas adalah upaya PSBB terbaik bagi pelaku kejahatan,” ujar dia.
Maka itu, dia mengingatkan agar Yasonna membatalkan program tersebut. Terlebih lagi beberapa napi yang dibebaskan itu terbukti mengulangi kejahatannya. “Semua pejabat negara harus tanggungjawab kalo kebijakannya bermasalah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri sudah menangkap 28 napi yang kembali beraksi. Para napi itu ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Saya rasa ini hampir semua ya (napi asimilasi),” kata Argo.(EP)