Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerhati transportasi, AKBP ( Purn ) Budiyanto menyayangkan tindakan pengemudi motor gede atau moge yang berpotensi menimbulkan bahaya saat berkendara di jalan raya. Ahad kemarin, sebuah rombongan pengendara moge kebut-kebutan untuk menghindari razia kepolisian dalam pengawasan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Budiyanto mengatakan, perilaku pengendara moge yang kabur saat ada razia itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
”Pengendara moge yg tidak mau diberhentikan bahkan tancap gas pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas merupakan pelanggaran hukum dalam tata cara berlalu lintas,” ujar Budiyanto kepada Indonesiainside.id, Kamis (23/4).
Dia menjelaskan, ketentuan berlalu lintas telah diatur dalam pasal 104 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada pasal 265 ayat 2 beleid itu menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidentil. Ayat 3 memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian berhak untuk menghentikan laju kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 282 dari undang-undang yang sama memaparkan ketentuan pidana bagi pelanggar. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pasal 311 ayat 1 undang-undang itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Menurut Budiyanto, para pengendara moge itu setidaknya telah melanggar kepatuhan kepada petugas. Pelanggaran yang kedua adalah membahayakan nyawa karena melaju kencang dari batas wajar di jalan raya .
“Dari uraian itu, pengendara kendaraan moge bisa dikenakan pasal 282 atau pasal 311,” katanya. (MSH)