Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pengendara Moge Terobos Razia Polisi Saat PSBB Adalah Pelanggaran Hukum

Oleh Suandri Ansah
Kamis, 23/04/2020 15:22
razia jalur transjakarta

Petugas kepolisian merazia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerhati transportasi, AKBP ( Purn ) Budiyanto menyayangkan tindakan pengemudi motor gede atau moge yang berpotensi menimbulkan bahaya saat berkendara di jalan raya. Ahad kemarin, sebuah rombongan pengendara moge kebut-kebutan untuk menghindari razia kepolisian dalam pengawasan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Budiyanto mengatakan, perilaku pengendara moge yang kabur saat ada razia itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.

”Pengendara moge yg tidak mau diberhentikan bahkan tancap gas pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas merupakan pelanggaran hukum dalam tata cara berlalu lintas,” ujar Budiyanto kepada Indonesiainside.id, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan, ketentuan berlalu lintas telah diatur dalam pasal 104 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge

Kemudian, pada pasal 265 ayat 2 beleid itu menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidentil. Ayat 3 memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian berhak untuk menghentikan laju kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 282 dari undang-undang yang sama memaparkan ketentuan pidana bagi pelanggar. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pasal 311 ayat 1 undang-undang itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Menurut Budiyanto, para pengendara moge itu setidaknya telah melanggar kepatuhan kepada petugas. Pelanggaran yang kedua adalah membahayakan nyawa karena melaju kencang dari batas wajar di jalan raya .

“Dari uraian itu, pengendara kendaraan moge bisa dikenakan pasal 282 atau pasal 311,” katanya. (MSH)

Tags: lalu lintasmogePSBB Jakarta
Previous Post

Keutamaan Menyiapkan Buka Bagi Orang yang Berpuasa

Next Post

Zoom Tambahkan Fitur Enkripsi untuk Tangkal Zoombombing

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023 16:26

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved