Indonesiainside.id, Semarang – Polisi menahan seorang wanita berinisial RS, warga Perumahan Graha Padma Semarang, Jawa Tengah. Perempuan itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantunya.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya langsung menahan RS seusai memeriksa tersangka. Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) atas penganiayaan yang dilakukan terhadap pembantunya, IM (18).
Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban. “Setelah cukup bukti langsung kami tahan,” kata Iman di Semarang, Ahad (26/4/2020).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS. Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019.
IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut. (AIJ/Ant)