Indonesiainside.id, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bekerja sama dengan Gegana dan Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku teror masjid. Pelaku berinisial HG alias Iwan, diduga melakukan teror terhadap Masjid Nurul Yaqin, Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (4/5).
Asep menuturkan, menurut pengakuan HG, motif pelaku mengerjakan aksi tersebut hanya iseng dan efek dari halusinasi setelah mengonsumsi narkoba. Asep pun menyampaikan, pelaku tidak masuk dalam jaringan terorisme.
“Adapun kronologinya, pelaku menumpang sebuah motor dan berjalan menuju masjid. Sesampai di masjid, pelaku menaruh benda berupa bom di teras dan meninggalkan masjid. Benda yang dibawa pelaku bukan bom asli, tetapi pelaku memiliki keahlian merakit elektronik,” ujarnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polda Kalimantan Tengah. Atas perbuatnnya, HG dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 14/1996 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AIJ)