Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan. Helvis menjelaskan alasan kliennya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan karena masih ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus corona (Covid-19).
“Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang,” kata Helvis, di Jakarta, Senin (4/5).
Selain itu, kata dia, Said Didu juga sudah berumur. Selama ini kliennya hanya berkegiatan di rumah.
Menurut dia, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. Dia menilai, penyidik pun memaklumi alasan dari Said Didu. “Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana,” kata Helvis.
Said Didu sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan. Agenda pemeriksaan Said Didu menyusul laporan Luhut yang terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, pada 8 April 2020.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Said Didu bahwa “Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.” Pernyataan tersebut dalam ditemukan dalam video yang disiarkan lewat kanal Youtube.
Luhut menuduh Said Didu telah mencemarkan nama baiknya. Dia pun menilai Said Didu telah melanggar Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidananya paling lama 4 (empat) tahun. (AIJ)