Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 ayat 1–5 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.
Amin menyebut penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor menyebabkan keran impor berpotensi terbuka lebar. Hal itu menyebabka eksportir dan importir tak lagi wajib memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat 1 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.
“Selain akan membanjirnya barang impor ke wilayah Indonesia, penghapusan ketentuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Amin Ak di Jakarta, Minggu (10/5).
Ketentuan lain yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor. Selain itu pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia.
Menurut Amin, pemerintah dapat menjadikan keringanan tarif bea masuk barang impor sebagai lobi dalam perdagangan internasional ini agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara..
Dia melanjutkan, di dam RUU Omnibus Law Ciptaker terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor. Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi.
“Hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal,” ucap Amin
Menurut Amin, penghapusan perizinan dan sanksi ekspor-impor mengancam UMKM dalam negeri. Hal itu bisa menyebabkan jumlah persediaan barang dalam negeri tidak terkendali.
“Sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia,” ucap Amin. (SD)