Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Omnibus Law Cipta Kerja Ancam UMKM Dalam Negeri

Oleh Muhajir
Minggu, 10/05/2020 18:12
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 ayat 1–5 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

Amin menyebut penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor menyebabkan keran impor berpotensi terbuka lebar. Hal itu menyebabka eksportir dan importir tak lagi wajib memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat 1 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

“Selain akan membanjirnya barang impor ke wilayah Indonesia, penghapusan ketentuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Amin Ak di Jakarta, Minggu (10/5).

Ketentuan lain yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor. Selain itu pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga:

Syaikhu: Mohon kepada Allah Ta’ala, PKS Menang dan Anies Presiden RI 2024-2029

Anies Baswedan Percaya Diri dengan Rekam Jejak, Tolak Hoaks dan Memaki meski Diserang

Menurut Amin, pemerintah dapat menjadikan keringanan tarif bea masuk barang impor sebagai lobi dalam perdagangan internasional ini agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara..

Dia melanjutkan, di dam RUU Omnibus Law Ciptaker terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor. Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi.

“Hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal,” ucap Amin

Menurut Amin, penghapusan perizinan dan sanksi ekspor-impor mengancam UMKM dalam negeri. Hal itu bisa menyebabkan jumlah persediaan barang dalam negeri tidak terkendali.

“Sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia,” ucap Amin. (SD)

Tags: DPRomnibus lawPKS
Previous Post

Fadli Zon: Pak Harto Pemimpin Hebat

Next Post

Kerja 18 Jam Sehari, ABK WNI di Kapal Cina Bahkan Tak Terima Gaji

Rekomendasi Berita

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Headline

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

21/03/2023
PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker
Headline

PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker

21/03/2023
Tim DVI Polri Lakukan Tiga Metode Identifikasi Korban Kebakaran Depo Plumpang
Headline

Kapolri: Keselamatan Pilot Susi Air Jadi Prioritas

21/03/2023
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Hukum

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung
Hukum

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023
Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala
Hukum

Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala

20/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

21/03/2023 22:11
Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56
Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

21/03/2023 21:10
Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

21/03/2023 20:54

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved