Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

LBH Jakarta: Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Pembangkangan Hukum

Oleh Muhajir
Kamis, 14/05/2020 14:48
Arif Maulana

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana. Foto: Ahmad ZR/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai, Jokowi bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan langkah yang ditempuh merupakan pembangkangan hukum.

Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020. Aturan tersebut dikeluarkan setelah MA membatalkan kenaikan iuran melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 27 Februari 2020.

“Langkah presiden bentuk pembangkangan hukum. Dalam putusan MA 7P/2020, terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar hukum sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis,” kata Arif di Jakarta, Kamis (14/5).

Dia mengatakan, nominal kenaikan iuran dalam Perpres No 64/2010 berbeda, namun tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama menunjukan presiden main-main dengan putusan MA. Tak hanya itu, kata dia, Jokowi juga dinilai tidak menghormati hukum.

Baca Juga:

Antrean Pasien BPJS Kesehatan di Faskes Jadi Sorotan Khusus Menkes

Denda BPJS Kesehatan Memberatkan, PKS: Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Menurutnya, Jokowi melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No 12/2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah. “Lebih jauh, tindakan presiden adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945,” ucapnya.

Selain itu, penerbitan Perpres No 64/2020 menunjukan presiden tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19. Alih-alih memperbaiki dan memperkuat keterjangkuan layanan BPJS bagi rakyat kecil, Jokowi justru semakin membebani rakyat dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami meminta menghentikan seluruh tindakan, kebijakan, ataupun manuver politik yang semakin memiskinkan rakyat kecil di tengah darurat kesehatan Covid-19,” ungkapnya. (ASF)

Tags: Arif MaulanaBPJS kesehataniuran bpjs kesehatanLBH Jakarta
Previous Post

15.820 WNI ABK Kembali ke Tanah Air, Mayoritas Lewat Udara

Next Post

DPRD Kota Bekasi: Semakin Lama PSBB Berlaku, Masyarakat Semakin Menderita

Rekomendasi Berita

Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina
Headline

Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina

04/02/2023
China Sebut Balon Pengintai di Amerika Untuk Penelitian
Headline

China Sebut Balon Pengintai di Amerika Untuk Penelitian

04/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS

04/02/2023
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Lifestyle

ASEAN Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pariwisata Setelah Pandemi

04/02/2023
Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina

Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina

04/02/2023 15:13
China Sebut Balon Pengintai di Amerika Untuk Penelitian

China Sebut Balon Pengintai di Amerika Untuk Penelitian

04/02/2023 15:00
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS

04/02/2023 14:40
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

ASEAN Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pariwisata Setelah Pandemi

04/02/2023 14:27

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved