Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

KontraS: Persidangan Novel Hanya Ungkap Pelaku Lapangan

Oleh Muhajir
Senin, 18/05/2020 15:25
Koordinator KontraS, Yanti Andriyani. Foto: Muhajir

Koordinator KontraS, Yanti Andriyani. Foto: Muhajir

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Koordinator KontraS, Yanti Andriyani, mengaku tak heran dengan sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Persidangan yang digelar pada 30 April dan menghadirkan Novel untuk memberikan keterangan sebagai korban dinilai hanya mengungkap pelaku lapangan.

“Tidak heran kalau di persidangan terjadi banyak kejanggalan. Kejanggalan dalam Proses Persidangan tidak terlepas dari proses penyelidikan yang penuh dengan konflik kepentingan,” ucap Yanti dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (18/5).

Yanti yang juga sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengaku sejak awal mengingatkan agar penyidikan kasus tersebut ditangani oleh tim independen. Ini karena kasus itu tak lagi menjadi kasus individu, tapi sudah berkaitan dengan kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Tanah Air.

“Situasi konflik kepentingan yang menghalangi kasus ini sangat jelas dampaknya hari ini. Di persidangan pun kita tidak bisa berharap banyak. Sejak awal memang persidangan di kondisikan hanya mengungkap pelaku lapangan, hanya mengungkap hal hal yang terkait dengan peristiwa,” ucap dia.

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Firli Bahuri Ngaku Kurang Personel, Warganet: Mudah-mudahan Masih Waras

Sementara, anggota Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana, membeberkan 9 kejanggalan persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan. Pertama, dakwaan jaksa skenario menutup pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan pelaku.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. JPU tidak mengaitkan kasus itu dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang selama ini terus diterima oleh para penyidik lembaga antikorupsi itu.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan yang menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap novel baswedan.

“Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan. Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual dibalik kasus Novel Baswedan,” kata Arif.

Kedua, JPU tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban, namun malah membela kepentingan para terdakwa. Temuan itu sudah jauh-jauh hari disampaikan saat agenda persidangan memasuki pembacaan surat dakwaan.

Dalam berkas tersebut Jaksa hanya mendakwa dua penyiram wajah Novel dengan Pasal penganiyaan biasa. Padahal perbuatan pelaku dapat mengancam nyawa Novel. Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa air yang digunakan untuk menyiram wajah Novel berasal dari aki. Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan Novel kehilangan penglihatan.

Dalam persidangan yang dihadiri Novel, pertanyaan Jaksa terlihat tidak memiliki arah yang jelas. Anehnya, meski telah disebut saksi korban nama dan informasi penting mengenai kemungkinan keterlibatan aktor lain, jaksa tidak menggali lebih lanjut.

Ketiga, Majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil. Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis, terorganisir, tidak hanya melibatkan pelaku pada saat penyerangan terjadi.

Hal itu dibuktikan dalam persidangan pemeriksaan Novel Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan.

Keempat, para terdakwa pelaku Kejahatan Anggota Polri aktif didampingi Kuasa hukum Polri. Padahal, kejahatan yang disangkakan kepada dua orang terdakwa itu merupakan merupakan kejahatan yang mencoreng dengan Institusi kepolisian dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian.

Jadi, saat para terdakwa dibela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Pembelaan oleh Institusi Kepolisian menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut, sebab diduga melibatkan anggota Polri dan petinggi kepolisian.

“Terdapat Konflik Kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan,” ucap Arif.

Kelima, ada dugaan manipulasi barang bukti di persidangan. Mulai dari cctv yang dianggap penting namun dihiraukan oleh penyidik sampai pada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting. Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diindentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel.

Keenam, jaksa mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Meski dampak penyerangan air keras mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Jaksa justru mengarahkan dakwaan bahwa air yang mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan bukan air keras.

Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan fokus pengungkapan Kasus penyerangan NB dan KPK. Selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan yang diinstruksikan oknum tertentu untuk kembali memojokkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu.

Kedelapan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan. JPU menghilangkan saksi kunci penyerangan Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM, TGPF bentukan Polri, berkas BAP-nya. Selain itu, saksi-saksi penting dan relevan dari pihak korban yang tidak dihadirkan JPU.

Kesembilan, dalam pemeriksaan saksi korban di pengadilan, ruang pengadilan dipenuhi oleh aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan.

Arif mengungkapkan, bangku pengunjung yang mestinya dapat digunakan secara bergantian oleh seluruh pengunjung, ‘dikuasai’ oleh orang-orang yang tertentu sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan.(PS)

Tags: kasus penyiraman air kerasNovel Baswedanpelaku lapangan
Previous Post

Libatkan Guru untuk Amankan PSBB, Pemkot Bekasi Tuai Kritik

Next Post

Trump Sebut Obama Tidak Kompeten Saat Jadi Presiden

Rekomendasi Berita

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved