Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

22 ABK Kapal Ikan Cina Korban TPPO dan Alami Kekerasan: Tiga Agen Jadi Tersangka

OlehAzhar Azis
Rabu, 20/05/2020 - 22:00
Pelarungan WNI ABK Kapal Cina, GP Ansor: Perbudakan Modern

Tangkapan layar jasad WNI ABK yang akan dilarung ke laut di kapal Cina. Foto: MBCNEWS

Indonesiainside.id, Jakarta – Hasil penyidikan Polri mengungkapkan 22 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Longxin 629 menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Komisaris Besar Ferdy Sambo menuturkan para ABK yang bekerja di kapal ikan asal Cina itu mengalami kekerasan. Mereka bekerja hingga 30 jam dan gajinya tidak dibayar penuh oleh perusahaan.

Sebanyak 14 ABK telah kembali ke Tanah Air, empat orang meninggal dunia. Tiga jenazah di antaranya dilarung di laut, satu jenazah berhasil dipulangkan ke tanah Air.

Dua orang lagi masih berlayar di kapal Longxin 630, serta dua orang lainnya telah lebih dulu pulang ke Indonesia sebelum kasus ini mengemuka.

Baca Juga:

Sembilan Bulan Dipenjara Pemeritah Iran, Lima Orang ABK WNI Akhirnya Bebas

Basarnas Temukan Lansia Terapung di Laut Setelah Terjatuh dari Speedboat

Tiga ABK WNI Bekerja di Kapal China Diturunkan Sudah Jadi Mayat

“Ada perlakuan 30 jam bekerja dan ada kekerasan fisik yang dialami para ABK. Kami akan mengembangkan hasil pemeriksaan ini,” kata Ferdy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Polisi telah menahan tiga tersangka dari perusahaan yang memberangkatkan para ABK ke kapal berbendera Cina tersebut. Ketiga agen yang menjadi tersangka yakni J dari PT SNG, WG dari PT APJ dan KMF dari PT LBP.

PT SNG, menurut Ferdy, menjanjikan ABK bekerja secara legal di kapal Korea Selatan dengan gaji USD4.200 selama 12 bulan.

“Fakta penyelidikannya, ternyata gaji yang diterima hanya USD1.350 selama 14 bulan sehingga ada gaji yang tidak diterima oleh korban,” kata Ferdy.

Kemudian ABK yang diberangkatkan oleh PT APJ justru tidak menerima gaji sama sekali selama bekerja. “Tersangka beralasan tidak menandatangani kontrak dengan mereka dan melimpahkan ke perusahaan di Busan,” jelas Ferdy.

“Tapi yang bersangkutan berperan menerima delapan ABK dan mendaftarkan keberangkatan mereka,” tutur dia.

Polisi juga masih membidik seorang tersangka lain yakni komisaris dari PT APJ. Sedangkan ABK yang diberangkatkan oleh PT LBP hanya menerima gaji sebesar USD650 dari jumlah yang dijanjikan sebesar USD4.200.

“ABK kita hanya menerima USD650 selama 14 bulan,” jelas Ferdy.

Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Polri akan bekerja sama dengan penegak hukum di China karena Indonesia memiliki kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dan kerja sama police to police.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Pemerintah China juga telah berkomitmen untuk menyelidiki kasus dugaan perbudakan di kapal Longxin 629 tersebut. (Aza/AA)

Topik Terkait: ABKABK Kapal Liong XingABK WNIKasus perbudakan ABK
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

20/01/2021 - 21:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - PT Bio Farma (Persero) menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan 663 juta dosis vaksin atau lebih besar dari...

KPK Bentuk Tim Pemburu Harun Masiku

KPK Bentuk Tim Pemburu Harun Masiku

20/01/2021 - 20:45 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu tujuh tersangka kasus korupsi...

Pantau Kedatangan Imigran Rohingya, Polda Aceh Tingkatkan Patroli

Myanmar Berjanji Pulangkan Kaum Paling Teraniaya Sedunia

20/01/2021 - 18:17 WIB

Indonesiainside.id, Rangoon - Myanmar menyetujui seruan Bangladesh pada pertemuan tripartit yang difasilitasi oleh China untuk memulai repatriasi Rohingya pada kuartal...

Asisten Rumah Tangga Gulung Jasad Bayi Disimpan di Pojokan Kamar Mandi

Asisten Rumah Tangga Gulung Jasad Bayi Disimpan di Pojokan Kamar Mandi

20/01/2021 - 17:43 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Seorang perempuan asisten rumah tangga ditangkap Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, karena membuang bayi ke dalam saluran...

Moeldoko Cermati Isu Presiden Jokowi Langgar UU Penanggulangan Bencana

Moeldoko Cermati Isu Presiden Jokowi Langgar UU Penanggulangan Bencana

20/01/2021 - 17:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencermati isu yang menyebut Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan terjadinya bencana...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jadi Kebanggaan Kabupaten Brebes, Ini Lima Kelebihan Desa Grinting

Beragam Jenis Wisata Ini Bakal Jadi Tren Setelah Pandemi

20/01/2021
Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

20/01/2021
Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

20/01/2021
Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

20/01/2021
Qatar Ajak Negara Teluk Berdialog Dengan Iran

Qatar Ajak Negara Teluk Berdialog Dengan Iran

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah