Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

ICW: Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Janggal

Oleh Suandri Ansah
Jumat, 22/05/2020 21:21
Ilustrasi korupsi. Foto: ANTARA

Ilustrasi korupsi. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Baca Juga:

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Aneh bin Ajaib, Maling Hanya Incar Dokumen dan Laptop Jaksa KPK?

Indonesiainside.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pelimpahan perkara dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta oleh KPK ke Kepolisian. ICW mempertanyakan dasar argumentasi tindakan KPK itu.
“Apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (22/5).
Sebelumnya, dalam siaran pers yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan bahwa kasus ini diduga terkait pemintaan pengumpulan THR dari Rektor UNJ Komarudin. Uang THR itu diduga untuk pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurnia mengatakan, sebenarnya, publik bisa dengan sangat mudah masyarakat dapat menemukan poin kejanggalannya. Misal, dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa belum ditemukan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara.
Kurnia menyatakan, hal ini cukup mengundang tanda tanya bagi masyarakat, sebab sedari awal dalam siaran pers tersebut telah menyebutkan bahwa Rektor UNJ mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ. Agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud.
“Dalam hal ini setidaknya ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK,” imbuh Kurnia.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“Tentu dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maka KPK berwenang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara,” tegas Kurnia.
Terlebih lagi, lanjut dia, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada tahun 2013 yang lalu lembaga anti rasuah ini pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak, Pargono Riyadi. Saat itu ia diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, Asep Hendro, sebesar Rp 125 juta.
Kedua, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Dugaan ini dilihat akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu?” sangsi Kurnia.
Padahal, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Olehnya, karena dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini. Kurnia menegaskan, menilai sebuah perkara tidak cukup hanya dengan melihat jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan.
“Memang secara nilai jumlah itu tergolong kecil, hanya sebesar Rp 55 juta. Namun, pertanyaan lebih mendalamnya yang harus digali oleh penegak hukum adalah: apakah pemberian ini merupakan kali pertama, atau sebelumnya pernah juga dilakukan?” papar dia.
Dia mencontohkan, pada rezim kepemimpinan KPK sebelumnya kerap ditemukan kasus-kasus yang ketika dilakukan tangkap tangan jumlah uangnya sedikit. Akan tetapi setelah didalami ternyata aliran dana yang mengalir pada oknum tertentu tergolong cukup besar.
Misalnya saja pada kasus yang melibatkan mantan Ketua PPP, Romahurmuzy. Saat melakukan KPK melakukan tangkap tangan, uang yang ditemukan hanya sebesar Rp 156 juta.
Akan tetapi saat proses penyidikan serta persidangan berlangsung, diketahui bahwa yang bersangkutan menerima sebesar Rp 346,4 juta.
Ke depan KPK diminta mesti berfokus untuk menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara besar, seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, dan pengadaan KTP-Elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“Penting untuk diingat bahwa gaji Pimpinan KPK saat ini tergolong sangat besar yakni lebih dari Rp 100 juta. Maka dari itu, tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi,” katanya. (MSH)
Tags: dugaan korupsi unjICWKPKUNJ
Previous Post

Anies Serukan Warga Kumandangkan Takbir dari Rumah

Next Post

Zakat Fitrah Secara Daring Meningkat akibat PSBB

Rekomendasi Berita

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung
Headline

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023 16:49
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023 16:30
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023 16:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved