Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

MAKI: Hakim Diduga Bermasalah Dalam Kasus Gugatan BCA

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 12/06/2020 14:27
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga hakim melebihi dari kewenangannya dalam putusan tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama. Ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt.

Ia menjelaskan ketiga perkara tersebut diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” katanya.

Baca Juga:

MAKI Konsisten Gugat Ketua DPR terkait Pemilihan Anggota BPK

KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

Menurut dia, ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakjm berinisial M tersebut diduga putusannya melebihi kewenangan yang seharusnya.

Ia mencontohkan perkara nomor /Pdt.G.S/2020/PN Skt yang dalam putusannya menyatakan seseorang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum apapun karena sakit.

“Dan yang lebih parah lagi, hakim membatalkan putusan pelaksanaan eksekusi oleh PN Surakarta yang sudah dilaksanakan dua tahun sebelumnya,” katanya.

Adapun dua perkara lainnya, katanya, merupakan gugatan yang saling berkaitan dan kini dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, katanya, Hakim PN Surakarta itu menyatakan memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Menurut dia, putusan itu ditetapkan setelah diajukan keberatan atas gugatan sederhana yang sebelumnya diadili oleh hakim tunggal.

Ia menambahkan putusan yang diduga bermasalah ini juga pernah terjadi di PN Semarang yang kemudian berbuntut panjang karena terbukti terdapat pidana suap yang ditangani oleh KPK.

MAKI, lanjut dia, sudah meminta salinan putusan ketiga perkara itu serta putusan gugatan perdata lain yang juga diadili oleh hakim yang sama sebagai bahan untuk pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.

Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat. (EP/ant)

Tags: BCAMAKIPN Surakarta
Previous Post

3 Implikasi Tuntutan Ringan Teror Novel Baswedan, Nomor 3: Pelaku Intelektualnya Tidak Dicari

Next Post

Layanan Nikah di Masa Pandemi Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Rekomendasi Berita

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung
Headline

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D
Headline

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023 10:39
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023 07:58

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved