Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

MAKI: Tiga Putusan Gugatan Sederhana di PN Surakarta Diduga Bermasalah

Oleh Saiful Hadi
Jumat, 12/06/2020 18:04
Boyamin Saiman

Kordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama. Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt.

Ia menjelaskan ketiga perkara tersebut diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” kata Boyamin ketika dihubungi di Semarang, Jumat (12/6).

Baca Juga:

MAKI Konsisten Gugat Ketua DPR terkait Pemilihan Anggota BPK

KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

Menurut dia, ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial M tersebut diduga putusannya melebihi kewenangan yang seharusnya.

Ia mencontohkan perkara nomor /Pdt.G.S/2020/PN Skt yang dalam putusannya menyatakan seseorang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum apapun karena sakit.

“Dan yang lebih parah lagi, hakim membatalkan putusan pelaksanaan eksekusi oleh PN Surakarta yang sudah dilaksanakan dua tahun sebelumnya,” katanya.

Adapun dua perkara lainnya, katanya, merupakan gugatan yang saling berkaitan dan kini dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, katanya, Hakim PN Surakarta itu menyatakan memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Menurut dia, putusan itu ditetapkan setelah diajukan keberatan atas gugatan sederhana yang sebelumnya diadili oleh hakim tunggal.

Ia menambahkan putusan yang diduga bermasalah ini juga pernah terjadi di PN Semarang yang kemudian berbuntut panjang karena terbukti terdapat pidana suap yang ditangani oleh KPK.

MAKI, lanjut dia, sudah meminta salinan putusan ketiga perkara itu serta putusan gugatan perdata lain yang juga diadili oleh hakim yang sama sebagai bahan untuk pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.

Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat. (Ant/Msh)

Tags: MAKIPN Surakarta
Previous Post

Susi Air Tak Terbang Akibat Covid-19, Susi Pudjiastuti: Bukan Sulit Lagi, Defisit!

Next Post

Nasaruddin Umar Bukan Ahlinya Jika Berbicara Fikih

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved