Indonesiainside.id, Jakarta – Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi, mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS No.25/MPRS/1996 tentang Pembubaran PKI.
“Fraksi PPP sejalan dengan pernyataan sikap MUI, TAP MPRS XXV/1996 harus menjadi konsideran dalam rumusa RUU HIP atau setidaknya menjadi spirit dalam penyusunan RUU,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Sabtu (13/6).
Awiek menuturkan, dalam rapat pada 22 April 2020 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menampung seluruh masukan yang berkembang dalam rumusan RUU HIP yang akan dibahas. Dia menyebutkan sejak awal PPP telah mengusulkan agar TAP MPR soal pembubaran PKI menjadi salah satu rumusan.
“Satu kesatuan proses tersebut perlu menjadi semangat dari RUU HIP agar mampu menghasilkan produk legislasi yang komprehensif,” ujarnya.
Sebeumnya, Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikap RUU HIP yang akan segera dibahas di DPR. MUI meyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1996 tentang Pembubaran PKI.
“Kami pantas mencurigai bahwa konsptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” bunyi salah satu maklumat tersebut. (ASF)