Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Oleh Suandri Ansah
Selasa, 16/06/2020 09:15
Novel Baswedan.

Novel Baswedan.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Tuntuan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Peneliti Pukat Korupsi UGM, Agung Nugroho, menyebut  tuntutan Jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan satu tahun penjara dinilai sangat janggal. Tuntutan itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

“Ini dapat berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi,” ujar Agung dalam pernyataan persnya dikutip Selasa (16/6).

PUKAT FH UGM menyimpulkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa sedikitnya mengandung lima permasalahan. Terutama terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meyebut bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu atau tidak sengaja.

Baca Juga:

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Aneh bin Ajaib, Maling Hanya Incar Dokumen dan Laptop Jaksa KPK?

“Pemahaman hukum pidana seperti itu keliru,” kata Agung.

Dia menjelaskan, mengenai unsur rencana terlebih dahulu setidaknya mengandung tiga unsur, di antaranya, memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang.

“Dalam kasus a quo (tersebut) , terdakwa telah memenuhi tiga unsur di atas. Terbukti dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman,” tegas Agung.

Pada sisi lain, JPU juga dinilai telah salah dalam membangun argumen jenis-jenis kesengajaan. Tindakan terdakwa, kata Agung, tidak semata-mata dikualifikasikan kesengajaan sebagai maksud, melainkan juga kesengajaan sebagai kemungkinan.

“Jadi, meskipun terdakwa tidak bermaksud melukai bagian mata Novel, namun tindakan penyiraman dilakukan pada kondisi gelap sehingga ada kemungkinan mengenai bagian tubuh yang lain yaitu bagian mata Novel,” paparnya.

Kesalahan kedua, Pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP, meskipun tindakan terdakwa tergolong penganiayaan berat. JPU seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada Pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Jaksa yang seharusnya bertugas membuktikan kebenaran materiil dan keadilan justru memilih lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai bukti. Padahal terdakwa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar.

Selain itu, lanjut Agung, Jaksa justru mengabaikan adanya barang bukti semisal air keras yang digunakan oleh terdakwa maupun rekaman CCTV dan saksi kunci yang pernah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta maupun Komnas HAM.

Keempat, tuntutan dianggap tidak logis dan mencedarai keadilan. Dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsidair, Jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun.

“Hal ini tentu saja mencederai keadilan sebab bertentangan dengan adagium hukum restitution in integrum dimana hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat,” tuturnya.

Kelima, tidak diungkapnya aktor intelektual dan motif dalam kasus tersebut. Terdakwa menyatakan bahwa tindakannya dilandasi rasa tidak suka terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

“Motif tersebut tidak kuat sebab terdakwa tidak ada hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel. Di sisi lain, Novel juga tidak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa,” paparnya.

Dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini  muncul mengingat rekam jejak Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang menangani kasus- kasus besar. Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel. Meskipun begitu, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan.

Tags: FH UGMKPKNovel Baswedanpenyiraman air keras
Previous Post

Kasus Novel, Anggota DPR Fraksi PDIP: Hormati Kebebasan Hakim Putuskan Perkara

Next Post

Dibanding Bahas RUU HIP, Lebih Baik Diimplementasi dalam Kehidupan Bernegara

Rekomendasi Berita

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D
Headline

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023 12:29
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13
Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023 11:30
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved