Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Ahli Perdata: Hentikan Proses Pidana Lewat Gugatan Sederhana, Itu Penyimpangan!

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 16/06/2020 11:58
Ilustrasi palu hakim. Foto: Ist

Ilustrasi palu hakim. Foto: Ist

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Perkara gugatan sederhana pada hakikatnya adalah untuk mengadili perkara perdata dengan objek gugatan dibawah Rp500 juta. Hal itu diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Ahli Hukum Perdata Universitas Prasetiya Mulya dan Universitas 17 Agustus Jakarta, Rio Christiawan, gugatan sederhana dimaksudkan agar pencari keadilan untuk perkara yang sederhana tidak perlu menempuh prosedur yang panjang. Kewenangan majelis hakim dalam perkara gugatan sederhana hanya terbatas pada hal-hal yang sifatnya sengketa perdata.

“Dalam Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt majelis hakim mengintervensi domain peradilan pidana. Sangat aneh dan merusak tata hukum acara jika majelis hakim memutuskan substansi yang seharusnya diputuskan peradilan pidana tetapi diputus melalui gugatan sederhana,” kata Christiawan, Selasa (16/6).

“Seharusnya sedari awal pengadilan sudah memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena menyalahi kompetensi absolut (ranah peradilan perdata),” imbuhnya.

Baca Juga:

Hentikan Perkara Pidana Lewat Putusan Gugatan Sederhana, Hakim PN Surakarta Diperiksa PT Jateng

Dia menjelaskan secara keperdataan, yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum adalah apabila esensi melanggar hukumnya telah diputuskan dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya bukan ketika suatu perkara masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Jadi dalam hal ini Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt selain mengintervensi ranah penegak hukum lain juga telah menyimpangi paradigma perbuatan melawan hukum secara keperdataan. Putusan ini akan sangat berbahaya jika nantinya diikuti oleh Hakim lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama. Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt.

Ia menjelaskan ketiga perkara tersebut diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” kata Boyamin ketika dihubungi di Semarang, Jumat (12/6).
Menurut dia, ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial M tersebut diduga putusannya melebihi kewenangan yang seharusnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.
Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.

Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat. (Msh)

Tags: Gugatan SederhanaPN Surakarta BCA
Previous Post

Sevilla Gigit Jari Karena Gol Bunuh Diri

Next Post

Pendapatan Negara Capai Rp664,3 Triliun pada Mei 2020

Rekomendasi Berita

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Eksekusi 3.323 Hektare Lahan PT PSJ Gagal, Banyak Pihak Kecewa

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023 11:37
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023 11:32
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023 08:00
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved