Indonesiainside.id, Jakarta – Perkara gugatan sederhana pada hakikatnya adalah untuk mengadili perkara perdata dengan objek gugatan dibawah Rp500 juta. Hal itu diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Ahli Hukum Perdata Universitas Prasetiya Mulya dan Universitas 17 Agustus Jakarta, Rio Christiawan, gugatan sederhana dimaksudkan agar pencari keadilan untuk perkara yang sederhana tidak perlu menempuh prosedur yang panjang. Kewenangan majelis hakim dalam perkara gugatan sederhana hanya terbatas pada hal-hal yang sifatnya sengketa perdata.
“Dalam Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt majelis hakim mengintervensi domain peradilan pidana. Sangat aneh dan merusak tata hukum acara jika majelis hakim memutuskan substansi yang seharusnya diputuskan peradilan pidana tetapi diputus melalui gugatan sederhana,” kata Christiawan, Selasa (16/6).
“Seharusnya sedari awal pengadilan sudah memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena menyalahi kompetensi absolut (ranah peradilan perdata),” imbuhnya.
Dia menjelaskan secara keperdataan, yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum adalah apabila esensi melanggar hukumnya telah diputuskan dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya bukan ketika suatu perkara masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
“Jadi dalam hal ini Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt selain mengintervensi ranah penegak hukum lain juga telah menyimpangi paradigma perbuatan melawan hukum secara keperdataan. Putusan ini akan sangat berbahaya jika nantinya diikuti oleh Hakim lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama. Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt.
Ia menjelaskan ketiga perkara tersebut diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.
“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” kata Boyamin ketika dihubungi di Semarang, Jumat (12/6).
Menurut dia, ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial M tersebut diduga putusannya melebihi kewenangan yang seharusnya.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.
Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.
Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat. (Msh)